Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Balikpapan Temukan 1,2 Gram Sabu yang Disimpan di dalam Buku dan Wafer

Jajaran Polres Balikpapan berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,2 gram.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polres Balikpapan Temukan 1,2 Gram Sabu yang Disimpan di dalam Buku dan Wafer
Tribunjatim.com/Pradhitya Fauzi
Sabu-sabu 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Jajaran Polres Balikpapan berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,2 gram.

"Tersangka simpan sabu di dalam buku dan bungkus wafer," kata Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra melalui Kasat Resnarkoba AKP Bambang Hardianto, Jumat (26/10/2018).

Tersangka berinisial DA (37) ditangkap di rumahnya di Jalan MT Haryono RT 26, Sungai Nangka, Balikpapan Selatan.

Awalnya tersangka mengelak tudingan petugas. Namun usai dilakukan penggeledahan rumah, DA pasrah tak berkutik.

Baca: Selama Diculik ISIS 40 Bulan Lamanya, Wartawan Jepang Junpei Yasuda Mengaku Bernama Umar Warga Korea

Polisi menemukan 2 paket sabu di ruang tamu. DA pun langsung dibawa ke Polres Balikpapan untuk proses lebih lanjut.

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman 5 tahun," ungkap Bambang.

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di Tribunkaltim.co dengan judul Simpan Sabu dalam Buku dan Wafer, Pengedar di Balikpapan Dibekuk Polisi

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas