Polres Balikpapan Temukan 1,2 Gram Sabu yang Disimpan di dalam Buku dan Wafer
Jajaran Polres Balikpapan berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,2 gram.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Jajaran Polres Balikpapan berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,2 gram.
"Tersangka simpan sabu di dalam buku dan bungkus wafer," kata Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra melalui Kasat Resnarkoba AKP Bambang Hardianto, Jumat (26/10/2018).
Tersangka berinisial DA (37) ditangkap di rumahnya di Jalan MT Haryono RT 26, Sungai Nangka, Balikpapan Selatan.
Awalnya tersangka mengelak tudingan petugas. Namun usai dilakukan penggeledahan rumah, DA pasrah tak berkutik.
Baca: Selama Diculik ISIS 40 Bulan Lamanya, Wartawan Jepang Junpei Yasuda Mengaku Bernama Umar Warga Korea
Polisi menemukan 2 paket sabu di ruang tamu. DA pun langsung dibawa ke Polres Balikpapan untuk proses lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman 5 tahun," ungkap Bambang.
Artikel ini telah tayang di Tribunkaltim.co dengan judul Simpan Sabu dalam Buku dan Wafer, Pengedar di Balikpapan Dibekuk Polisi