Fakta-fakta Temuan Polisi hingga Akhirnya Menetapkan Pembawa Bendera Sebagai Tersangka
Pembawa bendera pada apel peringatan Hari Santri Nasional di Alun-alun Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut resmi ditetapkan tersangka.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pembawa bendera pada apel peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Alun-alun Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut pada Senin (22/10/2018), Uus Sukmana (20) resmi ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana Pasal 174 KUH Pidana.
Pasal 174 KUH Pidana menyebutkan: "Barangsiapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama - lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900."
Berikut rangkaian fakta temuan polisi terkait Uus dijerat Pasal 174 dan pembakar bendera berstatus sebagai saksi, menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Umar Surya Fana, di Mapolda Jabar pada Rabu (24/10/2018).
- Kejadian pembakaran bendera tidak bisa dilihat dari video pembakaran yang viral. Namun harus dilihat secara utuh, mulai dari sebelum hari kejadian.
- Panitia peringatan HSN dalam rapat-rapat sebelum apel HSN menyepakati sejumlah hal. Larangan membawa bendera selain merah putih pada hari apel, pesan-pesan yang disampaikan berupa pesan perdamaian, NKRI, Pancasila dan UUD 1945. Panitia juga menempuh perizinan pada polisi terkait acara.
- Peserta apel berasal dari Kecamatan Limbangan, Malangbong dan Leuwigoong. Artinya, diluar itu tidak bisa hadir.
- Faktanya, saat kejadian, ada peserta apel membawa bendera hitam di tengah peserta apel yang membwa bendera Merah Putih.
- Banser, petugas keamanan yang ditunjuk panitia, langsung mengamankan pembawa bendera. Sempat ditanyai identitas, dan diketahui bernama Uus Sukmana mengaku berasal dari Kecamatan Cibatu. Tapi tidak membawa KTP atau kartu identitas lainnya. Bendera pun disita, pembawa bendera dipersilakan ikut upacara.
- Merasa spontan, anggota Banser membakar bendera tersebut karena menurut pengetahuan dan pemahaman yang dimilikinya, bendera tersebut merupakan bendera organisasi massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), ormas yang dibubarkan dan dilarang pemerintah. Dibakar supaya tidak bisa digunakan lagi.
- Dua pembakar bendera dan ketua panitia sempat diamankan. Video pembakaran pun viral. Polisi memeriksa mereka dan hasilnya, polisi menyebut tidak ditemukan unsur niat jahat atau mens ria pada diri si pembakar. Pembakaran dilakukan berdasarkan pemahaman bahwa bendera itu bendera HTI, bukan karena bendera tauhid.
- Berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, polisi menyatakan itu bendera HTI. Polisi menggunakan teori sebab akibat, jika Uus tidak membawa bendera, maka tidak akan ada pembakaran bendera.
- Rangkaian sebab akibat dan larangan panitia membawa bendera merah putih pada apel HSN disimpulkan sebagai niat jahat Uus untuk membuat kegaduhan pada rapat-rapat umum yang tidak terlarang sebagaimana diatur di Pasal 174 KUH Pidana.
- Pada Kamis (25/10/2018), polisi mengamankan Uus di Jalan Laswi Kota Bandung. Selama pemeriksaan, Uus mengaku membeli bendera itu dari seseorang di Facebook, mengakui simpatisan HTI dan pernah berunjuk rasa di Jakarta pada akhir 2016.
- Pada Jumat (26/10/2018) malam, polisi resmi menetapkan Uus sebagai tersangka yang dijerat Pasal 174 sedangkan pembakar bendera berstatus saksi.
"Tersangka tidak ditahan karena ancamannya di bawah 5 tahun. Kemudian tidak dijerat Pasal 55 atau terkait turut serta melakukan tindak pidana 174 KUH Pidana karena unsurnya tidak terbukti," ujar Umar.(men)