Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuh Ayah Kandung yang Diamankan Pernah Miliki Riwayat Gangguan Jiwa,

Warga Dusun Lemahbang, Desa Margomulyo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro itu menusuk bapaknya dengan besi ruji yang diruncingkan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pembunuh Ayah Kandung yang Diamankan Pernah Miliki Riwayat Gangguan Jiwa,
tcooklaw.com
Ilustrasi diborgol 

Laporan Wartawan Surya M Sudarsono

TRIBUNNEWS.COM, BOJONEGORO - Pelaku penusukan terhadap ayah kandung,  Mahfud (45), kini telah diproses hukum oleh Polres Bojonegoro.

Ia menusuk terhadap Damin (70) yang tak lain merupakan bapak kandungnya,

Pelaku sendiri memiliki riwayat gangguan jiwa dan sempat dirawat di sebuah rumah sakit jiwa pada 2008.

Warga Dusun Lemahbang, Desa Margomulyo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro itu menusuk bapaknya dengan besi ruji yang diruncingkan.

Ia meruncingkan besi ruji-ruji itu di teras rumahnya, Rabu (24/10/2018), pukul 11.30 WIB.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli mengatakan, meski pelaku dalam rekam mediknya pernah mengalami gangguan jiwa namun akan tetap diproses hukum.

Berita Rekomendasi

"Ya tetap akan diproses hukum," ujar perwira menengah tersebut, Sabtu (27/10/2018).

Ditambahkannya, dalam kasus tersebut pelaku menusuk bapaknya dua kali, pada bagian dada kanan dan kiri.

Saat ini, pelaku sedang menjalani serangkaian perawatan dan tes kejiwaan di RSUD Bojonegoro.

Berikutnya, hasil pemeriksaan nantinya akan tetap ditambahkan dalam BAP sebagaimana yang tercantum dalam pasal 44 KUHP, sebagai bahan pertimbangan hakim saat mengambil keputusan nanti di persidangan.

"Pelaku tetap menjalani proses hukum. Untuk masalah putusan hukuman, nanti hakim yang akan memutuskan di persidangan", ujarnya.


Diketahui, kasus bermula saat Mahfud merobek stiker yang menempel di kaca, lalu ditegur Damin.

Namun, Mahfud yang merasa jengkel akhirnya memukul bapaknya, kemudian menusuknya dengan ruji yang sudah diruncingkan.

Korban meninggal saat dibawa ke rumah sakit.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 jo pasal 351 (3) KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. (Mochamad Sudarsono)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas