Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Megiken Ginting Dijebloskan ke dalam Tahanan
Diduga sebelumnya korban sudah sering menerima kekerasan dari suaminya lantaran tidak tahan lagi, ia melapor
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Dohu Lase
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Megiken Ginting (34) alias Giok terpaksa berurusan dengan polisi.
Petani warga Dusun III Pancurtelu, Desa Namoriam, Kecamatan Pancurbatu, Idilaporkan oleh istrinya, Romaria Susanti br Hasugian (25), ke Polsek Pancurbatu lantaran menganiaya secara brutal, Jumat (21/10/2018) lalu sekitar pukul 12.00 WIB.
Akibat kelakuan Giok, beberapa bagian tubuh Romaria mengalami luka memar.
Kapolsek Pancurbatu Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrimnya Iptu Suhaily Hasibuan menuturkan, peristiwa itu terjadi di rumah keduanya di Dusun III Pancurtelu, Desa Namoriam, Kecamatan Pancurbatu.
Usai mengalami penganiayaan, Romaria langsung mendatangi SPKT Polsek Pancurbatu guna melaporkan kejadian tersebut.
Baca: Ibu Rumah Tangga Lakukan Penganiayaan pada Penagih Utang
"Diduga sebelumnya korban sudah sering menerima kekerasan dari suaminya. Lantaran tidak tahan lagi, ia melapor," tutur Suhaily.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Sabtu (27/10/2018) sekitar pukul 18.30 WIB, polisi akhirnya meringkus Giok di Pasar Pancurbatu dan langsung memboyongnya ke mako.
Dari penangkapan Giok, sambung Suhaily, polisi menyita beberapa potong pakaian korban yang telah rusak.
Kini, Giok meringkuk di balik sel tahanan Mapolsek Pancurbatu. Ia terancam dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. (cr16/tribun-medan.com)