Komplotan Pengedar Sabu-sabu Jaringan Madiun-Madura Dibekuk di Tulungagung
Empat terduga pengedar sabu-sabu jaringan Madiun - Madura ditangkap anggota Satreskoba Polres Tulungagung, Jumat (26/10/2018) lalu.
Editor: Sugiyarto
Usai mendapat 8 gram sabu-sabu sebagai pembayar utang, Wiswha menuju rumah Mujianto.
Mujianto sempat membagi sabu-sabu itu menjadi delapan poket, masing-masing berisi satu gram.
Empat poket di antaranya sudah dijual seharga Rp 5.000.000.
Uang hasil penjualan itu digunakan bayar utang dan masih sisa Rp 900.000.
"Satu poket di antaranya kemudian mereka konsumsi sendiri. Saat itulah polisi menangkap mereka," ujar Tofik.
Dari telepon genggam Mujianto, polisi berhasil menghubungi M. Bahkan polisi bisa meyakinkan M untuk mengirimkan sabu-sabu.
Sekitar pukul 23.30 datanglah Noviandy dan Tri untuk mengantarkan sabu-sabu sebesar 15,7 gram.
Keduanya ditangkap di depan sebuah hotel tidak jauh dari Mapolres Tulungagung bersama narkotika yang dibawanya.
Empat tersangka masih menjalani proses hukum. Dari catatan kepolisian, Mujianto dan Wiswha merupakan residivis perkara sabu-sabu.
"Mj (Mujianto) ini pernah dipenjara selama lima tahun, dan bebas tahun 2017. Dia menjalani hukuman di Lapas Madiun bersama Ww (Wiswha)," pungkas Sumaji.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.