Komplotan Pengedar Sabu-sabu Jaringan Madiun-Madura Dibekuk di Tulungagung
Empat terduga pengedar sabu-sabu jaringan Madiun - Madura ditangkap anggota Satreskoba Polres Tulungagung, Jumat (26/10/2018) lalu.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Empat terduga pengedar sabu-sabu jaringan Madiun - Madura ditangkap anggota Satreskoba Polres Tulungagung, Jumat (26/10/2018) lalu.
Dari para terduga pelaku disita 17,5 gram sabu-sabu.
Empat orang yang ditangkap adalah Mujianto (44) alias Benjot warga Desa Tunggulsari, Kecamatan Kedungwaru, Wishwa (41) warga Desa/Kecamatan Plandi, Kabupaten Jombang, Noviandy Setyadilaksono (26) dan Tri Wibowo (26) warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkotika berbentuk kristal ini.
Selain itu polisi juga menemukan tujuh butir pil Alganax-1 Alprazolam (1mg), uang hasil penjualan sabu Rp 900.000, enam buah telepon genggam, enam klip plastik bekas bungkus sabu, dua buah pipet kaca, sebuah timbangan digital, bong dan sepeda motor Honda Vario AG5254 EG.
"Awalnya yang ditangkap adalah Mj (Mujianto) dan Ww (Wishwa) di sebuah rumah kos di Kelurahan Bago pukul 21.00 WIB. Keduanya baru saja mengonsumsi sabu-sabu," Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar, Selasa (30/10/2018).
Baca: Marahi Pemilik Akun Diduga Hina Agama, Deddy Corbuzier: Jangan Pikir Anda Bisa Bebas!
Ketika itu polisi menemukan tiga poket sabu-sabu sebesar 1,84 gram.
Awalnya total sabu yang dimiliki keduanya sebanyak 8 gram.
Dari pemeriksaan diketahui sabu-sabu ini didapat dari seseorang berinisial M, yang diduga ada di dalam Lapas.
M mempunyai utang kepada Mujianto sebesar Rp 10 juta.
Ia sanggup membayar utang itu bukan dengan uang melainkan dengan sabu-sabu.
Lewat sambungan telepon Mujianto sepakat dengan pembayaran itu.
"Mereka kenal karena sama-sama pernah masuk Lapas Madiun. Termasuk Ww yang tinggal di Jombang," tambah Tofik.
Wiswha kemudian diperintah Mujianto untuk berangkat ke Madura, mengambil sabu-sabu yang dijanjikan M, pada Kamis (25/10/2018).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.