Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modal Batu Mainan, Robi dan Komplotannya Tipu Korbannya Hingga Rp 57 Juta

Berbekal batu mainan yang bisa menyala merah saat dimasukan ke air, komplotan penipu asal Palembang berhasil memperdaya dua orang korban

Editor: Sugiyarto
zoom-in Modal Batu Mainan, Robi dan Komplotannya Tipu Korbannya Hingga Rp 57 Juta
surabaya.tribunnews.com/mohammad romadoni
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jateng, Rival Almanaf

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Berbekal batu mainan yang bisa menyala merah saat dimasukan ke air, komplotan penipu asal Palembang berhasil memperdaya dua orang korban dan menggasak uang hingga 57 juta dan berbagai perhiasan emas.

Mereka adalah Robi Hidayat pelaku utama yang mengaku pemilik benda pusaka.

Ia dibantu oleh Medianda, Beri Saputra dan Dodi Iskandar yang berpura-pura menjadi korban lainnya.

Robi mengiming-imingi para korbannya dengan batu berwarna keemasan yang bisa menyala merah jika dimasukkan ke air.

Ia mengklaim pemilik batu tersebut bisa menebak isi pikiran orang lain.

"Dihadapan para korban, dan Robi berlagak bisa menebak nomor pin ATM, mereka yang ditebak tidak lain adalah Medianda dan Beri Saputra yang sebenarnya rekan sendiri namun seolah tidak saling kenal," terang Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono, Selasa (30/10/2018) lalu.

BERITA TERKAIT

Dari situ korban terperdaya dan berkenan membeli batu tersebut dengan harga puluhan juta.

Namun setelah tidak bisa digunakan beberapa korban kemudian melapor ke Polda Jateng.

Dari laporan tersebut polisi kemudian mengembangkan dan akhirnya tertangkaplah empat orang yang ditetapkan tersangka.

"Dari dua laporan itu mereka melancarkan aksinya di Java Mall Semarang setelah dikembangkan lebih lanjut ternyata kelompok ini beraksi di lintas provinsi," beber Condro.

Mereka mengakui sempat beraksi di Padang, Jambi, wilayah Jabar, Tegal, dan terakhir Semarang.

Sayang di kota terakhir petualangan penipuannya harus berhenti karena ditangkap polisi.

Kini keempatnya ditahan di penjara milik Ditreskrimum Polda Jateng hingga proses kelengkapan berkas perkara selesai.

Mereka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Barang bukti yang sudah dikuasai polisi adalah batu mainan yang bisa menyala, uang tunai senilai Rp 7 juta, kartu member Matahari, kartu ATM, dan mobil yang digunakan sebagai sarana aksi. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas