Oknum Dosen Unila yang Diduga Jual Kursi Fakultas Kedokteran Rp 350 Juta
Jika terbukti melakukan praktik jual beli bangku kuliah, terus Hasriadi, pihaknya akan memecat dosen tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Rita Susanti menyebutkan bahwa terdakwa telah melakukan aksi menguntungkan diri sendiri dengan melakukan penipuan.
Baca: Tahanan Kasus Penipuan Ditemukan Tewas Gantung Diri di LP Lowokwaru Malang
JPU menuturkan, peristiwa bermula pada Mei 2017.
Saat itu Richard meminta bantuan kepada Francis, keponakannya, untuk mencarikan ”orang dalam” agar YS bisa diterima di FK Unila.
"Tujuannya untuk membantu agar anaknya bisa lulus SBMPTN 2017 di Kedokteran Unila. Francis kemudian menghubungi terdakwa yang juga dosen Unila," bebernya.
Saat diminta bantuan inilah, lanjut JPU, terdakwa menyanggupi dengan syarat adanya mahar sebesar Rp 350 juta.
Awalnya ia meminta uang panjar sebesar Rp 2 juta.
"Kemudian tanggal 8 Mei 2017, Richard pun mentransfer uang DP tersebut. Tiga hari kemudian terdakwa meminta lagi uang Rp 3,5 juta sebagai tanda jadi," terangnya.
Selanjutnya pada 12 Mei 2017, terdakwa meminta Francis membawa keluarga korban.
Tujuannya untuk meyakinkan bahwa terdakwa adalah dosen Unila dan bisa menjamin korban lulus SBMPTN 2017.
"Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Rektor Unila 186/UN26/DT/2017, terdakwa tidak memiliki wewenang atas penerimaan mahasiwa baru Unila tahun 2017. Tapi, terdakwa bisa meyakinkan, bisa meluluskan anak korban," bebernya.
Kemudian, korban menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta sebagai syarat bisa diterimaNamun, ternyata setelah selesai tes SBMPTN pada 13 Juli 2017, nama YS tak ada dalam daftar mahasiswa yang diterima di Fakultas Kedokteran Unila.
Anehnya, YS malah diterima di Fakutas Pertanian Unila.