Sempat Buat Resah Warga, Ular Sanca Kembang di Kediri Dikembalikan pada Penemunya
Ular sanca kembang sepanjang 3 meter ditemukan di Kelurahan Kaliombo, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (30/10/2018) malam.
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Ular sanca kembang sepanjang 3 meter ditemukan di Kelurahan Kaliombo, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (30/10/2018) malam.
Ular sanca kembang tersebut pertama kali ditemukan oleh warga bernama Didik Susanto di pekarangan sebuah rumah.
Lalu ular sanca kembang diamankan di rumah Didik, yang diketahui berada di lingkungan padat penduduk.
Mengetahui hal itu, warga pun khawatir, kemudian melapor ke Satpol PP.
Baca: Politisi PAN Berharap Taufik Kurniawan Mundur dari Posisi Wakil Ketua DPR
Diberitakan Surya, ular sanca kembang seberat 30 kg tersebut kemudian dievakuasi ke Kantor Satpol PP.
"Kami melayani aduan masyarakat terkait keberadaan ular sanca kembang yang meresahkan warga sehingga diamankan di kantor satpol," jelas Kabid Trantibun Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid.
Keesokannya, Rabu, ular sanca kembang diserahkan kembali pada Didik, yang menemukan pertama kali.
"Ular sudah kita serahterimakan kepada pihak penemunya Didik Siswanto warga RT 02 RW 01 Kelurahan Kaliombo," ungkap Nur Khamid, Rabu (31/10/2018).
Baca: Maia Estianty Resmi Menikah, Ahmad Dhani Tetap Berikan Doa Meski Tak Diundang
Sebelumnya petugas telah mendata dan mendokumentasikan penemuan ular sanca kembang tersebut.
Selain itu, setelah ditelusuri, ular sanca kembang ternyata bukan satwa yang dilindungi.
Menurut Undang-Undang dan PP No. 7 tahun 1999, ular sanca yang dilindungi hanya Sanca Bodo, Sanca Hijau, dan Sanca Timor.
Simak video di atas. (Tribun-Video.com/Ele)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Satpol PP KediriSerahkan Ular Sanca Kembang 3 Meter dan Berat 30 Kg ke Penemunya