Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Sales Gelapkan Uang Perusahaan Rp 70 Juta, Uangnya Sudah Habis untuk Berjudi Online

Abdul diduga menggelapkan uang tagihan sebesar Rp 71 juta dari para nasabah perusahaan tempatnya bekerja. Uang itu digunakannya untuk judi online.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Oknum Sales Gelapkan Uang Perusahaan Rp 70 Juta, Uangnya Sudah Habis untuk Berjudi Online
Tribun Lampung/Anung Bayuardi
Abdul Haris (31), sales PT Everbright diduga menggelapkan uang perusahaan diperiksa polisi. TRIBUN LAMPUNG/ANUNG BAYUARDI 

Laporan Reporter Tribun Lampung, Anung Bayuardi

TRIBUNNEWS.COM, ABUNG SELATAN - Abdul Haris (31), seorang sales PT Everbright (Gudang ABC--Red) diduga menggelapkan uang tagihan sebesar Rp 70 juta, dari para nasabah perusahaan tempatnya bekerja yang terletak di Jalan Raya Kalibening, Kecamatan Abung Selatan.

Abdul Haris adalah warga Dusun IV RT I/ RW IV Desa Gayabaru Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.

Oknum sales tersebut diamankan Satreskrim Polsek Abung Selatan, Polres Lampura, Minggu (28/10/2018) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kapolsek Abung Selatan Iptu Zulkarnaen, mendampingi Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, membenarkan perihal penangkapan tersebut.

Baca: Winzy Warouw, Terpidana Seumur Hidup Kasus Pembunuhan PNS Cantik Pasrah Jalani Sisa Hukuman

Korban membuat laporan tertuang dalam, LP167/X/2018 /POLDA/LAMPUNGRES LU/SEK ABSEL, tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, sesuai Pasal 374 KUHP.

"Tersangka berhasil diamankan berikut dengan barang bukti (BB) berupa satu bandel faktur tagihan," ujar Iptu Zulkarnaen, Jumat (2/11/2018).

Berita Rekomendasi

Zulkarnaen mengatakan tersangka ditangkap karena diduga melakukan penggelapan uang sebesar Rp 70 juta milik PT Everbright penjualan barang produk ABC Cabang Lampung Utara tempat tersangka bekerja.

"Setelah adanya laporan dari pihak perusahan tempatnya bekerja dan diketahui tersangka melakukan penggelapan uang, maka ia ditangkap untuk diproses secara hukum," ujar Iptu Zulkarnaen.

Dari pihak perusahan PT Everbright, diketahui pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan dengan cara tidak menyetorkan uang penagihan dari konsumen hingga mencapai sebesar Rp 70 juta pada Bulan September 2018 lalu.

Baca: Mengintip Cara China Sajikan Obsesi Hidupkan Lagi Perdagangan Jalur Sutra

"Karena tidak dapat mempertanggungjawabkannya maka tersangka dilaporkan oleh pihak perusahaan," terang kapolsek Abung Selatan.

Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka mengakui telah menggelapkan uang puluhan juta rupiah milik perusahaan tempatnya bekerja.

"Uang telah habis saya pergunakan untuk berjudi online," kata kapolsek menirukan penuturan tersangka.(ang)

Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul Oknum Sales Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, Begini Nasibnya Sekarang

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas