Pelaku Pecabulan Dituntut 5 Tahun Penjara, Ibu Korban Sebut Terlalu Ringan
Keluarga korban yang menderita tunagrahita itu, menganggap tuntutan jaksa sepekan lalu terhadap terdakwa D, terlalu ringan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Perkara pelecehan seksual, yang dialami ER, gadis berkebutuhan khusus, tinggal menunggu putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi.
Keluarga korban yang menderita tunagrahita itu, menganggap tuntutan jaksa sepekan lalu terhadap terdakwa D, terlalu ringan.
Ibu korban, Ertilina kepada Tribunjambi.com menyampaikan, selama ini korban dan keluarga merasa dizalimi.
"Selama ini kami merasa dizalimi. Dengan tuntutan itu, rasanya terlalu ringan apalagi anak kami itu berkebutuhan khusus," sebutnya, Jumat (2/11).
Dia berharap majelis hakim yang menangani perkara tersebut dapat mengadili perkara tersebut dengan seadil-adilnya.
"Keadilan itu harus ditegakkan. Kalau bisa, hukum seberat-beratnya. Terzalimi nian kami rasanya," lirihnya.
Baca: Kasus Pencabulan Baru Terungkap 6 Bulan Setelah Sang Putri Kerap Murung dan Menyendiri
Kasus yang mulai terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi sejak 27 Agustus 2018 ini, akan masuk dalam tahap putusan, Selasa (6/11) mendatang.
Sebelumnya, terdakwa D dituntut dengan pasal 82 Ayat (1) jo pasal 76 E Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana juga telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP pada dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Dalam sidang yang digelar tertutup Selasa (23/10/18) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jackson Pandiangan menuntutnya dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider empat bulan kurungan. Informasi itu dilansir dari situs resmi PN Jambi.(*)