Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Satgasmar Ambalat Bongkar Kasus Penyelundupan Ratusan Botol Miras Senilai Rp 40 Juta

Tim Satuan Tugas Marinir (Satgasmar) XXIII menyita ratusan botol minuman keras (miras) ilegal senilai Rp 40 juta.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tim Satgasmar Ambalat Bongkar Kasus Penyelundupan Ratusan Botol Miras Senilai Rp 40 Juta
Istimewa
Petugas sedang mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal di dalam truk, Rabu (31/10/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tim Satuan Tugas Marinir (Satgasmar) XXIII menyita ratusan botol minuman keras (miras) ilegal saat melakukan Operasi Garda Nusa 2018 di Pos Balansiku Sebatik induk, Rabu (31/10/2018).

Tim yang beroperasi di bawah kendali Operasi (BKO) Guspurla Koarmada II ini membongkar penyelundupan minuman keras ilegal yang dimuat truk dari Tawau Sebatik menuju Nunukan.

"Saat tim Satgasmar melakukan operasi Garda Nusa yang tergabung dalam Second Fleet Quick Response (SFQR) menerima laporan dari Sertu Mar Sulkan ada sebuah truk melakukan pelanggaran," kata Kadispen Koarmada II Letkol Laut (KH) Suratno, melalui rilisnya, Jumat (2/11/2018).

Dari laporan tersebut, Tim Satgasmar menangkap dan memeriksa truk berwarna biru tersebut.

Di dalam truk tersebut terdapat ratusan botol minuman keras dari berbagai merk seperti Black Jack sebanyak 23 karton berisi 276 botol.

Kemudian Labour sebanyak 23 carton berisi 240 botol dan 12 carton Red Bull berisi 144 botol.

Baca: Tim Patroli Polresta Manado Bubarkan Pesta Miras, 4 Remaja Digeledah

Berita Rekomendasi

Barang-barang ilegal tersebut ditaksir senilai Rp 40 juta.

Hasil pemeriksaan 660 botol minuman keras itu tidak dilengkapi dokumen resmi yang kemudian diamankan di Kotis Satgasmar.

Dalam rilis tersebut dijelaskan, kasus penyelundupan minuman keras dari Malaysia ke Indonesia melanggar Pasal 102 huruf A UU No 17/2006 perubahan UU No 10/1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.

Selain itu, pelaku juga melanggar pasal 204 KUHP terkait penjualan barang yang membahayakan nyawa dan merugikan kesehatan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Penyelundupan Ratusan Botol Miras Ilegal Senilai Rp 40 Juta Dibongkar Tim Satgasmar Ambalat

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas