Jadi Calo Tanah, Suherianto Pakai Uang Calon Pembeli Rp 80 Juta Untuk Keperluan Pribadi
Misbah menjadi bertanya-tanya, setelah mendapati penjelasan kalau Lina, si pemilik tanah, ternyata tidak pernah menerima uang
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Gara-gara ulahnya, Suherianto (48) warga Desa Banjarmadu, Kecamatan Sukodadi, Lamongan, Jawa Timur, kini harus mendekam di sel tahanan Polres Lamongan.
Suherianto diduga melakukan penipuan terhadap Nurul Misbah, seorang pegawai negeri sipil (PNS) warga Desa Sukolilo Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.
"Yang ditipu itu masih tetangga desa dengan tersangka," kata Kasubag Humas Polres Lamongan, Kompol Harmudji, Minggu (4/11/2018).
Modus cukup sederhana, namun tetap ampuh menipu korbannya.
Baca: Pesawat Lion Air JT 610 Jatuh Di Lokasi Penangkapan Udang
Kejadian berawal dari tersangka Suherianto yang menawarkan sebidang tanah berada di Dusun Cuping Desa Madulegi Sukodadi milik Lina warga Kecamatan Lamongan dengan harga Rp 80 juta.
Penawaran itu disepakati hingga tiga kali pembayaran.
Pertama, korban memberikan uang muka Rp 5 juta, pembayaran kedua korban menyerahkan uang Rp 30 juta dan yang ketiga korban memberikan uang Rp 20 juta yang diterima Suherianto.
Baca: Pretty Asmara Meninggal, Permintaan Terakhir hingga Pengakuan Vicky Prasetyo
Bahkan tiga pembayaran itu, disertai kuitansi yang ditandatangani tersangka. Sebagai modus agar korban percaya kalau tersangka sebagai orang yang bertanggungjawab.
Meski belum sepenuhnya lunas, korban mencoba mendatangi pemilik tanah dan berkomunikasi soal kekurangan pembayaran tanah yang dibeli korban.
Misbah menjadi bertanya-tanya, setelah mendapati penjelasan kalau Lina, si pemilik tanah, ternyata tidak pernah menerima uang dari Suherianto.
Korban merasa tertipu oleh ulah tersangka dan mencoba berusaha menanyakan kepada tersangka. Benar uang itu dipakai pribadi Suherianto.
Korban masih mencoba berkomunikasi dengan tersangka, namun tidak ada iktikad baik hingga perkaranya dilaporkan ke Polsek Sukodadi Lamongan.
Berbekal laporan korban dan keterangan dua saksi, tersangka ditangkap pada Jum'at (2/11). Barang bukti yang disita penyidik diantaranya, 3 lembar kuitansi pembayaran tanah dan 2 lembar surat pernyataan.
"Uang yang dibayarkan korban ternyata tidak disetorkan ke pemilik tanah," kata Harmudji. (Hanif Manshuri)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Tipu Pakai Modus Jual-Beli Tanah, Pria Lamongan Ini Gondol Uang Puluhan Juta Korbannya,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.