Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Iwan Dibebaskan Hakim Setelah Dituntut 16 Tahun Penjara Terkait Kasus 35 Kg Ganja

Iwan Ramadhan (27), divonis bebas oleh majelis hakim PN Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah. Padahal sebelumnya, dia dituntut 16 tahun penjara.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Cerita Iwan Dibebaskan Hakim Setelah Dituntut 16 Tahun Penjara Terkait Kasus 35 Kg Ganja
Serambi Indonesia
Iwan Ramadhan bersama kuasa hukumnya, Fakhruddin SH, sesaat setelah divonis bebas oleh majelis hakim PN Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, Kamis (1/11/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, REDELONG - Iwan Ramadhan (27), divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, pada sidang putusan, Kamis (1/11/2018) lalu.

Padahal sebelumnya, terdakwa kasus pengiriman ganja itu dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Iwan Ramadhan yang tercatat sebagai warga Kampung Owaq, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati SH, didampingi dua hakim anggota, Yusrizal SH dan Purwaningsih SH.




Dalam petikan amar putusan Nomor 60/Pid.Sus/2018/PN Str yang diperoleh Serambi, Minggu (4/11/2018), hakim berpendapat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa.

Atas dasar itu, majelis hakim membebaskan terdakwa Iwan dari segala tuntutan. Hak-hak, kedudukan, harkat, serta martabatnya juga dipulihkan.

Meski pada akhirnya dibebaskan, tapi terdakwa, menurut penasihat hukumnya, Fakhruddin SH, sempat ditahan 7 bulan 25 hari karena harus menjalani proses pemeriksaan dan persidangan.

Bermula dari Pengiriman Cabai
Kasus yang membelit Iwan bermula dari pengiriman cabai di dalam goni yang diam-diam diisi temannya dengan 35 kg ganja.

BERITA TERKAIT

Locus delicti-nya di loket Bus Harapan Indah, Simpang Tiga Redelong, pada Selasa (3/4/2018).

Gara-gara itu Iwan dan temannya tersebut ditangkap oleh personel Polsek Bukit, Bener Meriah.

Teman Iwan bernama Sabardi akhirnya divonis hakim 11 tahun penjara. Sedangkan Iwan dituntut jaksa 16 tahun.

Akan tetapi, dalam proses persidangan terungkap bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah.

Baca: Pasangan Suami Istri DPO Kasus Penjualan Wanita dengan Modus Kawin Kontrak Diringkus di Sempan

Hakim berpendapat, jaksa tidak memiliki bukti kuat untuk mendakwa Iwan.

"Pasalnya, di persidangan terungkap bahwa kala itu Iwan diajak temannya, Sabardi yang kini telah divonis dalam kasus yang sama 11 tahun, ke loket bus," kata Fakhruddin SH tentang kliennya itu,

"Saat diajak Sabardi ke loket bus, Iwan tidak mengetahui bahwa di dalam karung cabai itu sudah disusupkan ganja. Sedikit pun ia tak curiga bahwa di dalam karung cabai itu sudah diisi ganja," kata Fakhruddin yang bekerja di LBH Pusat Advokasi Hukum dan HAM (Paham) ini.

Iwan Ramadhan bersama kuasa hukumnya, Fakhruddin SH, sesaat setelah divonis bebas oleh majelis hakim PN Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, Kamis (1/11/2018).
Iwan Ramadhan bersama kuasa hukumnya, Fakhruddin SH, sesaat setelah divonis bebas oleh majelis hakim PN Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, Kamis (1/11/2018). (Serambi Indonesia)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas