Diintai Selama 3 Hari, Pasangan Bukan Suami Istri Ini Akhirnya Ditamankan di Satu Kamar Kos
Sedangkan pasangan perempuan bernama TW (26) warga Desa Wringinpitu, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Setelah diintai warga selama tiga hari, keberadaan pasangan bukan suami istri yang menginap di kamar kos Jl Flamboyan, Kota Kediri ditertibkan petugas Satpol PP, Senin (5/11/2018).
Dari hasil pendataan petugas pasangan pria bernama AP (40) warga Ngino Klawisan, Desa Margoagung, Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman.
Sedangkan pasangan perempuan bernama TW (26) warga Desa Wringinpitu, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Penertiban pasangan bukan suami istri yang tinggal dalam satu kamar kos dari laporan warga sekitar.
Masalahnya, pasangan ini sudah beberapa hari terakhir menyewa kamar kos milik Mujiono di Jl Flamboyan.
Ada 5 kamar yang disewakan untuk tempat kos, petugas kemudian memeriksa satu per satu penghuni kamar kos.
Namun ada satu pasangan yang berstatus bukan suami istri karena tidak dapat menunjukkan bukti buku nikah.
Selanjutnya pasangan ini dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Kabid Trantibun Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi Surya.co.id menjelaskan, penertiban penghuni kos karena petugas mendapat laporan dari warga sekitar tempat kos.
Sebelum melapor warga malahan mengintai selama tiga hari terkait kebiasaan pasangan bukan suami istri ini.
"Dari penjelasan warga pasangan ini punya kebiasaan keluar sekitar 10.00 WIB dan baru kembali lagi pukul 22.00 WIB," jelasnya.
Petugas juga berencana untuk memanggil pemilik kos terkait keberadaan pasangan bukan suami istri yang menginap dalam satu kamar kos. (Didik Mashudi)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Diintai Warga, Pasangan Bukan Suami Istri Tinggal Satu Kamar Diamankan Satpol,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.