Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disdukcapil Kota Bogor Siapkan Registrasi KTP Online

Bulan Juli lalu ada pemandangan tidak lazim di depan kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor.

Editor: Content Writer
zoom-in Disdukcapil Kota Bogor Siapkan Registrasi KTP Online
Pemkot Bogor
Walikota Bogor Bima Arya tengah melihat proses pembuatan eKTP di Disdukcapil Kota Bogor 

Bulan Juli lalu ada pemandangan tidak lazim di depan kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor. Ratusan orang mengantri untuk mengurus KTP elektronik. Sebagian  bermaksud melakukan perekaman data KTP dan sebagian lainnya mengambil KTP yang sudah dicetak.

Antrian yang terjadi waktu itu diperkirakan panjangnya mencapai 1,5 Km. Sebagian diantara mereka bahkan sudah mengantri dari malam harinya.

Untuk mengatasi terjadinya antrian serupa itu, Disdukcapil kemudian memberlakukan ketentuan baru. Perekaman data pemohon KTP bisa dilakukan di kecamatan masing-masing. Dengan begitu warga pemohon tidak perlu lagi datang dan antri di Disdukcapil.

Kini Disdukcapil Kota Bogor siap melakukan langkah lebih maju lagi. Untuk lebih memudahkan warga dalam mengurus KTP dan dokumen kependudukan lainnya, Disdukcapil Kota Bogor akan segera memperkenalkan aplikasi Registrasi KTP Online. Dalam waktu dekat aplikasi ini akan diluncurkan dan warga sudah bisa segera memanfaatkannya.

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor, Dody Achdiat, nantinya, seluruh proses pendaftaran pembuatan KTP sampai dengan selesai harus melalui sistem online.

“Bagi mereka yang tidak paham dalam menggunakan sistem ini, nanti aparat di kelurahan dan kecamatan bisa memberikan bantuan,” katanya. Aplikasi ini dapat diakses dengan mempergunakan hand phone.

Diberlakukannya registrasi online ditujukan untuk membantu masyarakat mengakses dokumen kependudukan. Terutama KTP elektronik, yang semakin dibutuhkan menjelang berlangsungnya Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.

Berita Rekomendasi

Dengan berlakunya aplikasi ini tentu masyarakat yang mengurus KTP tidak perlu antri lagi di kantor Disdukcapil.

Aplikasi Registrasi KTP Online ini hanya dapat dipergunakan oleh pemohon yang sudah melakukan perekaman data di kecamatan dan telah memiliki Surat Keterangan (Suket).

Selain itu dipergunakan oleh pemohon yang KTP-nya rusak atau hilang sehingga perlu KTP baru. Atau perlu KTP baru karena datanya berubah. Seperti data pemohon berubah karena statusnya menjadi menikah atau mahasiswa menjadi pegawai dan sebagainya.

“Aplikasi ini tidak dapat dipergunakan oleh pemohon pemula, karena mereka tetap harus melakukan perekaman data terlebih dahulu,” jelas Dody.

Hal penting lainnya, aplikasi ini hanya dapat dipergunakan oleh warga Kota Bogor karena dibuat untuk memberikan pelayanan khusus kepada warga Kota Bogor.

Melalaui aplikasi ini, selain melakukan registrasi, pemohon juga bisa memperoleh informasi tentang proses pembuatan KTP-nya.

“Mereka dapat mengetahui info, apakah KTP mereka sudah dapat dicetak dan apakah sudah dapat diambil hasilnya,” tambah Dody.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas