Gaji Tenaga Kontrak Pemkot Bandar Lampung Tahun Depan Naik Jadi Rp 2 Juta, Tapi Masih di Bawah UMK
Gaji enaga kontrak Pemkot Bandar Lampung mulai Januari 2019, akan naik menjadi Rp 2 juta per bulan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kabar gembira bagi 4.650 tenaga kontrak Pemkot Bandar Lampung. Mulai Januari 2019, jumlah gaji akan naik menjadi Rp 2 juta per bulan.
Rencana kenaikan gaji 4.650 honorer ini sudah masuk dalam pembahasan Pemkot Bandar Lampung dan DPRD Bandar Lampung.
Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung, Nandang Hendrawan membenarkan Badan Anggaran DPRD Bandar Lampung telah melakukan kajian bersama tim Pemkot Bandar Lampung.
"Rencana kenaikan gaji tenaga kontrak memang dalam pembahasaan dan mudah-mudahan bisa terealisasi.
Rencananya, awal Januari 2019 sudah berlaku. Sekarang menunggu pengesahan," kata Nandang melalui ponsel, Minggu (4/11/2018).
Saat ini, Nandang mengungkapkan, gaji para tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Bandar Lampung sebesar Rp 1.250.000 per bulan.
"Rencananya, akan naik Rp 750 ribu. Jadi, mereka akan terima Rp 2 juta per bulan," ujarnya.
Nandang menjelaskan, penambahan gaji ini merupakan upaya Pemkot Bandar Lampung untuk menyejahterakan para tenaga kontrak.
"Kami mengapresiasi niat dan dukungan wali kota untuk meningkatkan gaji tenaga kontrak. Tanpa dukungan eksekutif (pemkot), tidak mungkin terlaksana," katanya.
Terkait jumlah gaji yang masih di bawah angka Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung, Nandang menyatakan hal itu masih menjadi pekerjaan rumah eksekutif dan legislatif.
Baca: Surya Paloh Tanggapi Pernyataan Prabowo soal Tampang Boyolali: Biarkan Masyarakat yang Menilai
"Ini yang masih jadi pekerjaan rumah. Tapi setidaknya, sudah ada upaya menaikkan gaji para tenaga kontrak, walaupun belum sesuai keinginan dan harapan mereka.
Ke depan, kami akan terus upayakan. Minimal, setara UMK," tandas politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Penyesuaian UMK
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN telah memberi sinyal mengenai kenaikan gaji para tenaga kontrak di lingkungan pemkot.
Kenaikan tersebut dari Rp 1,25 juta menjadi Rp 2 juta per bulan.