Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaji Tenaga Kontrak Pemkot Bandar Lampung Tahun Depan Naik Jadi Rp 2 Juta, Tapi Masih di Bawah UMK

Gaji enaga kontrak Pemkot Bandar Lampung mulai Januari 2019, akan naik menjadi Rp 2 juta per bulan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Gaji Tenaga Kontrak Pemkot Bandar Lampung Tahun Depan Naik Jadi Rp 2 Juta, Tapi Masih di Bawah UMK
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Satpol PP wanita Pemkot Bandar Lampung. TRIBUN LAMPUNG/HANIF MUSTAFA 

"Mulai 1 Januari 2019, honor tenaga kontrak akan kami naikkan jadi Rp 2 juta. Kami berharap mereka lebih giat bekerja dan bertanggung jawab terhadap pekerjaan," ujar Herman di Gedung Semergou, beberapa hari lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Bandar Lampung Wakidi mengungkapkan, jumlah tenaga kontrak di lingkungan pemkot lebih kurang 4.650 orang.

Ia membenarkan DPRD sedang membahas rencana kenaikan gaji tenaga honorer.

"Rencana kenaikan itu masih dalam pembahasan antara DPRD bersama tim anggaran pemkot. Soal naik, itu pasti. Karena, ada penyesuaian dengan UMK yang juga naik. Tapi soal angkanya, silakan tanya ke Badan Anggaran DPRD atau BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah)," jelasnya.

Sambut Gembira
Sejumlah tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Bandar Lampung menyambut gembira rencana kenaikan gaji dari Rp 1,25 juta menjadi Rp 2 juta.

"Alhamdulillah, kami sangat bersyukur kalau benar. Soalnya, gaji kami sekarang kecil banget, jauh UMK," kata Lia, tenaga honorer.

Warga Kecamatan Kemiling ini berharap ke depan pemerintah terus memberi perhatian kepada para tenaga kontrak.

Berita Rekomendasi

Utamanya, terkait gaji yang berpengaruh pada kesejahteraan.

Baca: Kawanan Gajah Mengamuk Kejar Warga, Tiga Santri di Geumpang Pidie Pingsan

"Bukannya kami enggak bersyukur. Kami cuma berharap perhatian pemerintah bisa lebih maksimal ke depannya. Naikkan gaji kami, kalau bisa setara UMK," tutur Dewi, tenaga kontrak lainnya.

UMK Rp 2.445.141,15
Usulan angka Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung 2019 tercatat Rp 2.445.141,15.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung telah menerima draf usulan UMK tersebut.

Penetapan usulan UMK Bandar Lampung 2019 itu berdasarkan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang sebesar Rp 2.256.301,74.

Angka KHL tersebut hanya naik Rp 21.519 dari KHL sebelumnya Rp 2.234.782,74.

Kasi OPP dan LHI Disnakertrans Lampung, Henny S Mumpuni beberapa waktu lalu menyatakan, Pemprov Lampung tidak akan mengubah usulan angka UMK Bandar Lampung 2019.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas