Terdakwa Mengaku Spontan Bakar Bendera, Sadar Aksinya itu Bakal Bikin Gaduh
Kedua terdakwa mengatakan jika pembakaran bendera dilakukan karena menganggap sebagai bendera terlarang. Mereka sadar ulahnya akan bikin gaduh
Editor: Dewi Agustina
Sidang pertama mendengarkan jawaban dari terdakwa Faisal Mubaroq dan Mahfudin sebagai pembakar bendera.
Sedangkan dalam sidang kedua, mendengarkan keterangan dari Uus selaku pembawa bendera.
Sidang kasus tindak pidana ringan itu hanya dipimpin oleh seorang hakim. Sidang pertama telah ditunda oleh hakim untuk menunggu putusan.
Sebanyak 595 personel gabungan Polri dan TNI melakukan penjagaan sidang perdana kasus pembakaran bendera di Pengadilan Negeri (PN) Garut.
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, mengatakan pengamanan tersebut sesuai dengan prosedur.
Pihaknya membagi tiga ring pengamanan di sekitar PN Garut.
"Kami tempatkan personil di tiga ring. Di dalam (PN Garut), di luar, dan radius beberapa ratus meter dari PN Garut," ucap AKBP Budi Satria Wiguna di PN Garut, Senin (5/11/2018).
Penjagaan oleh ratusan personel itu, kata AKBP Budi Satria Wiguna, untuk mengantisipasi pergerakan massa yang akan menyaksikan jalannya persidangan.
Meski penjagaan cukup ketat, AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan situasi di sekitar PN Garut sangat kondusif.
"Mudah-mudahan semua pihak bisa menyikapi bijaksana proses sidang ini (kasus pembakaran bendera," kata AKBP Budi Satria Wiguna.
Senin (5/11/2018) ini, kasus pembakaran bendera akan memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Garut.
Polisi dari Polres Garut dan TNI pun melakukan penjagaan ketat di sekitar PN Garut.
Kepolisian pun menutup Jalan Merdeka, mulai dari pertigaan Jalan Terusan Pembangunan hingga pertigaan menuju arah Koramil Tarogong Kidul.
Sejumlah aparat kepolisian dan TNI berjaga di sekitar PN Garut.