Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Mengaku Spontan Bakar Bendera, Sadar Aksinya itu Bakal Bikin Gaduh

Kedua terdakwa mengatakan jika pembakaran bendera dilakukan karena menganggap sebagai bendera terlarang. Mereka sadar ulahnya akan bikin gaduh

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Terdakwa Mengaku Spontan Bakar Bendera, Sadar Aksinya itu Bakal Bikin Gaduh
Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut mendengarkan keterangan saksi dalam sidang kasus pembakaran bendera dengan terdakwa Faisal Mubaroq dan Mafhudin, Senin (5/11/2018). TRIBUN JABAR/FIRMAN WIJAKSANA 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Terdakwa Faisal Mubaroq dan Mafhudin dalam persidangan mengakui telah membakar bendera saat peringatan Hari Santri Nasional (HSN) pada 22 Oktober 2018.

Kedua terdakwa mengatakan jika pembakaran tersebut dilakukan karena menganggap sebagai bendera terlarang.

"Saya sebagai keamanan waktu HSN. Lalu lihat Saudara Uus mengibarkan bendera. Sesuai kesepakatan panitia, tak boleh ada bendera lain, selain bendera merah putih," ujar Faisal kepada majelis hakim, Senin (5/11/2018).

Faisal yang mengenakan peci, kemeja berwarna hijau, dan celana jeans itu mengaku spontan melakukan pembakaran.

Ia bersama Mafhudin membakar bendera setelah upacara HSN berlangsung.

"Saat ada yang kibarkan bendera, kami spontan amankan. Bendera kami bakar saat kreasi seni. Dibakar karena takut disalahgunakan," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Bendera dibakar menggunakan korek gas milik Faisal. Bendera dibakar sampai tak tersisa.

Hal yang sama diungkapkan Mafhudin.

Menurutnya, pembakaran bendera agar tak disalahgunakan. Ia pun menyadari pembakaran bendera telah membuat gaduh seluruh umat Muslim.

"Yang kami tahu itu adalah bendera HTI. Makanya kami bakar agar tak disalahgunakan kembali," ucap Mafhudin.

Sidang Kasus Pembakaran Bendera di Garut
Majelis hakim tengah bermusyawarah dengan terdakwa Uus Sukmana, penuntut umum, dan penasihat hukum, terkait penolakan Uus didampingi oleh pengacara saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Garut, Senin (5/11/2018). TRIBUN JABAR/FIRMAN WIJAKSANA

Kedua terdakwa itu juga meminta maaf atas perbuatannya yang telah membuat suasana menjadi gaduh.


Sidang kasus pembakaran bendera dan pembawa bendera kini tinggal menunggu putusan. Ada 10 saksi yang didatangkan dalam kedua sidang itu.

Baca: Terdakwa Pembawa Bendera Menolak Didampingi Penasihat Hukum

Sebelumnya, Uus Sukmana, terdakwa kasus pembawa bendera menolak untuk didampingi penasihat hukum, padahal tujuh orang penasihat hukum sudah siap mendampingi Uus di persidangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas