Terdakwa Mengaku Spontan Bakar Bendera, Sadar Aksinya itu Bakal Bikin Gaduh
Kedua terdakwa mengatakan jika pembakaran bendera dilakukan karena menganggap sebagai bendera terlarang. Mereka sadar ulahnya akan bikin gaduh
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Terdakwa Faisal Mubaroq dan Mafhudin dalam persidangan mengakui telah membakar bendera saat peringatan Hari Santri Nasional (HSN) pada 22 Oktober 2018.
Kedua terdakwa mengatakan jika pembakaran tersebut dilakukan karena menganggap sebagai bendera terlarang.
"Saya sebagai keamanan waktu HSN. Lalu lihat Saudara Uus mengibarkan bendera. Sesuai kesepakatan panitia, tak boleh ada bendera lain, selain bendera merah putih," ujar Faisal kepada majelis hakim, Senin (5/11/2018).
Faisal yang mengenakan peci, kemeja berwarna hijau, dan celana jeans itu mengaku spontan melakukan pembakaran.
Ia bersama Mafhudin membakar bendera setelah upacara HSN berlangsung.
"Saat ada yang kibarkan bendera, kami spontan amankan. Bendera kami bakar saat kreasi seni. Dibakar karena takut disalahgunakan," katanya.
Bendera dibakar menggunakan korek gas milik Faisal. Bendera dibakar sampai tak tersisa.
Hal yang sama diungkapkan Mafhudin.
Menurutnya, pembakaran bendera agar tak disalahgunakan. Ia pun menyadari pembakaran bendera telah membuat gaduh seluruh umat Muslim.
"Yang kami tahu itu adalah bendera HTI. Makanya kami bakar agar tak disalahgunakan kembali," ucap Mafhudin.
Kedua terdakwa itu juga meminta maaf atas perbuatannya yang telah membuat suasana menjadi gaduh.
Sidang kasus pembakaran bendera dan pembawa bendera kini tinggal menunggu putusan. Ada 10 saksi yang didatangkan dalam kedua sidang itu.
Baca: Terdakwa Pembawa Bendera Menolak Didampingi Penasihat Hukum
Sebelumnya, Uus Sukmana, terdakwa kasus pembawa bendera menolak untuk didampingi penasihat hukum, padahal tujuh orang penasihat hukum sudah siap mendampingi Uus di persidangan.