Terdakwa Mengaku Spontan Bakar Bendera, Sadar Aksinya itu Bakal Bikin Gaduh
Kedua terdakwa mengatakan jika pembakaran bendera dilakukan karena menganggap sebagai bendera terlarang. Mereka sadar ulahnya akan bikin gaduh
Editor: Dewi Agustina
![Terdakwa Mengaku Spontan Bakar Bendera, Sadar Aksinya itu Bakal Bikin Gaduh](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-kasus-pembakaran-bendera-di-garut_1_20181105_133038.jpg)
Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut mendengarkan keterangan saksi dalam sidang kasus pembakaran bendera dengan terdakwa Faisal Mubaroq dan Mafhudin, Senin (5/11/2018). TRIBUN JABAR/FIRMAN WIJAKSANA
Mobil barracuda telah disiapkan.
Setiap pengunjung yang datang juga diperiksa dengan metal detector.
Meski para pelaku hanya dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring), sebanyak 600 personel kepolisian disiagakan untuk mengamankan jalannya sidang.
Dijadwalkan sidang perdana kasus pembakaran bendera akan digelar pukul 09.00.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka yakni pria berinisial U sebagai pembawa bendera dan dua anggota ormas berinisial M dan F yang membakar bendera tersebut.
Para pelaku dijerat pasal 174 KUH Pidana dengan ancaman maksimal tiga minggu.
Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul Bakar Bendera Terdakwa Mengaku Spontan dan Sadar Telah Buat Gaduh
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.