Terdakwa Pembawa Bendera Menolak Didampingi Penasihat Hukum
Uus Sukmana, terdakwa kasus pembawa bendera menolak untuk didampingi penasihat hukum, padahal tujuh orang penasihat hukum sudah siap mendampingi.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Uus Sukmana, terdakwa kasus pembawa bendera menolak untuk didampingi penasihat hukum, padahal tujuh orang penasihat hukum sudah siap mendampingi Uus di persidangan.
Sebanyak empat pengacara sudah memasuki ruang persidangan.
Mereka bahkan telah membawa surat kuasa yang telah ditandatangani oleh Uus untuk menjadi penasihat hukum.
"Saudara didampingi penasihat hukum," ujar Majelis Hakim, Hasanuddin kepada Uus di ruang sidang PN Garut, Senin (5/11/2018).
Pertanyaan Hakim itu lantas dijawab oleh Uus. Ia mengatakan tak akan didampingi penasihat hukum.
Sontak jawaban Uus itu membuat pengacara di ruang sidang terkejut.
Beberapa kali, hakim kembali menanyakan apakah Uus akan didampingi atau tidak oleh penasihat hukum.
Uus tetap yakin untuk menjalani persidangan seorang diri.
Baca: Cerita Iwan Dibebaskan Hakim Setelah Dituntut 16 Tahun Penjara Terkait Kasus 35 Kg Ganja
Hakim bahkan sempat mengadakan musyawarah antara terdakwa Uus, pengacara, dan penuntut umum.
Pengacara sempat menanyakan alasan Uus menolak untuk didampingi.
Namun Uus hanya menjawab tak ingin didampingi.
Penuntut umum yang berasal dari penyidik Polda Jabar pun mengaku belum menerima surat kuasa tentang penasihat hukum Uus.
"Tidak didampingi penasihat hukum. Ingin sendiri saja," kata Uus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.