Terdakwa Pembawa Bendera Menolak Didampingi Penasihat Hukum
Uus Sukmana, terdakwa kasus pembawa bendera menolak untuk didampingi penasihat hukum, padahal tujuh orang penasihat hukum sudah siap mendampingi.
Editor: Dewi Agustina
Mendengar keinginan Uus itu, empat pengacara yang asalnya akan membela Uus pun keluar dari ruang sidang.
Sidang kasus pembakaran bendera dibagi dalam dua persidangan.
Sidang pertama mendengarkan jawaban dari terdakwa Faisal Mubaroq dan Mahfudin sebagai pembakar bendera.
Sedangkan dalam sidang kedua, mendengarkan keterangan dari Uus selaku pembawa bendera.
Sidang kasus tindak pidana ringan itu hanya dipimpin oleh seorang hakim. Sidang pertama telah ditunda oleh hakim untuk menunggu putusan.
Sebanyak 595 personel gabungan Polri dan TNI melakukan penjagaan sidang perdana kasus pembakaran bendera di Pengadilan Negeri (PN) Garut.
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, mengatakan pengamanan tersebut sesuai dengan prosedur.
Pihaknya membagi tiga ring pengamanan di sekitar PN Garut.
Baca: Surya Paloh Tanggapi Pernyataan Prabowo soal Tampang Boyolali: Biarkan Masyarakat yang Menilai
"Kami tempatkan personel di tiga ring. Di dalam (PN Garut), di luar, dan radius beberapa ratus meter dari PN Garut," ucap AKBP Budi Satria Wiguna di PN Garut, Senin (5/11/2018).
Penjagaan oleh ratusan personel itu, kata AKBP Budi Satria Wiguna, untuk mengantisipasi pergerakan massa yang akan menyaksikan jalannya persidangan.
Meski penjagaan cukup ketat, AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan situasi di sekitar PN Garut sangat kondusif.
"Mudah-mudahan semua pihak bisa menyikapi bijaksana proses sidang ini (kasus pembakaran bendera," kata AKBP Budi Satria Wiguna.
Senin (5/11/2018) ini, kasus pembakaran bendera akan memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Garut.
Polisi dari Polres Garut dan TNI pun melakukan penjagaan ketat di sekitar PN Garut.