Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Pembawa Bendera Menolak Didampingi Penasihat Hukum

Uus Sukmana, terdakwa kasus pembawa bendera menolak untuk didampingi penasihat hukum, padahal tujuh orang penasihat hukum sudah siap mendampingi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Terdakwa Pembawa Bendera Menolak Didampingi Penasihat Hukum
Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Sejumlah aparat kepolisian berjaga di pintu masuk Pengadilan Negeri Garut menjelang sidang perdana kasus pembakaran bendera, Senin (5/11/2018). TRIBUN JABAR/FIRMAN WIJAKSANA 

Kepolisian pun menutup Jalan Merdeka, mulai dari pertigaan Jalan Terusan Pembangunan hingga pertigaan menuju arah Koramil Tarogong Kidul.

Sejumlah aparat kepolisian dan TNI berjaga di sekitar PN Garut.

Mobil barracuda telah disiapkan.

Setiap pengunjung yang datang juga diperiksa dengan metal detector.

Meski para pelaku hanya dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring), sebanyak 600 personel kepolisian disiagakan untuk mengamankan jalannya sidang.

Dijadwalkan sidang perdana kasus pembakaran bendera akan digelar pukul 09.00.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka yakni pria berinisial U sebagai pembawa bendera dan dua anggota ormas berinisial M dan F yang membakar bendera tersebut.

Berita Rekomendasi

Para pelaku dijerat pasal 174 KUH Pidana dengan ancaman maksimal tiga minggu.

Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul Terdakwa Pembawa Bendera Menolak Didampingi Penasihat Hukum, "Ingin Sendiri Saja"

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas