Terlibat Pengeroyokan di Tulungagung, Empat Pendekar Jadi Tersangka
Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan empat pendekar sebagai tersangka pengeroyokan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan empat pendekar sebagai tersangka pengeroyokan.
Tiga tersangka di antaranya adalah pelaku penyerangan Desa Suruhan Lor, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Minggu (7/10/2018) dini hari silam.
Mereka berasal dari satu perguruan silat yang sama.
Tiga tersangka berasal dari Kecamatan Tanggunggunung, mereka adalah Aris (25), Rangga (25) dan Didik (27).
Sedangkan satu orang lainnya berasal dari Kecamatan Karangrejo, yaitu Anggara (19).
Anggara ditangkap lebih dulu pada 16 Oktober 2018 saat bersembunyi di rumah ibunya di Ponorogo.
Polisi kemudian mengejar tiga pelaku lain yang terkait.
Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar, tiga tersangka lainnya terus berpindah.
"Mereka bersembunyi di wilayah Madiun, Ngawi dan Blitar," terang Tofik, Senin (5/11/2018).
Polisi kemudian menangkap Rangga, Jumat (2/11/2018) pukul 20.00 WIB, di Tanggunggunung.
Di hari yang sama, polisi kemudian menangkap Aris pukul 23.00 WIB di Ponorogo, dalam perjalanan hendak bersembunyi di Ngawi.
Bersamanya polisi juga menangkap Didik yang saat itu akan menjemput Aris, sebelum kabur ke Ngawi.
Aris menjadi aktor dari penyerangan di dua tempat berbeda.
Selain di Desa Suruhan Lor, Kecamatan Bandung, ia juga mengeroyok sopir truk di wilayah Desa/Kecamatan Ngunut, para 16 September 2010.