Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Edi Santoso Coba Bunuh Tetangga Demi Modal Menikahi Kekasihnya Bulan Depan

Edi Santoso (23) nekat membunuh tetangganya sendiri pada Minggu (4/11/2018) hanya untuk mencari modal untuk pernikahannya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Edi Santoso Coba Bunuh Tetangga Demi Modal Menikahi Kekasihnya Bulan Depan
Tribun Jateng/Akhtur Gumilang
Edi Santoso (23) saat digelandang ke Mapolres Tegal, Selasa (6/11/2018). TRIBUN JATENG/AKHTUR GUMILANG 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang

TRIBUNNEWS.COM, SLAWI - Edi Santoso (23) nekat membunuh tetangganya sendiri pada Minggu (4/11/2018) hanya untuk mencari modal untuk pernikahannya.

Untungnya, korban bernama Suhaeli (48), warga Desa Pagedangan RT 14 RW 2 Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal selamat meski mendapat beberapa luka tusuk di perut, kaki, dan tanganya.

Korban ditemukan dengan kondisi tergeletak bersimbah darah di sekitar tempat penampungan sampah Desa Kebasen, Kecamatan Talang, Minggu (4/11/2018) pagi lalu karena dibuang pelaku.

Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Tegal akhirnya berhasil meringkus Edi Santoso yang dikenal masih satu desa dan se-RT dengan korban.

Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto menuturkan pelaku ditangkap pada hari yang sama dengan ditemukannya korban tak berdaya dengan tiga (3) luka tusuk di perutnya.

"Jadi, pelaku mengira bahwa korban sudah mati sehingga dibuang ke tempat sampah. Namun, warga sekitar menemukannya dengan kondisi masih hidup. Ada enam luka tusuk, tiga di antaranya di perut dan sisanya di tangan dan kaki. Pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri dari Kabupaten Tegal," ujar Dwi kepada Tribunjateng.com, Selasa (6/11/2018).

Baca: Kenangan Adik Dede Anggraini Korban Lion Air PK-LQP: Dia Telepon Kakak, Katanya Nanti Tolong Aku ya

Berita Rekomendasi

Pelaku diketahui ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Tegal saat berada di Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.

Dwi menilai pelaku hendak kabur dan melarikan diri ke daerah lain.

Pelaku bisa ditangkap karena adanya keterangan kuat dari sang korban yang sedang dirawat di RSI Singkil Adiwerna.

Baca: Beredar Video Viral Pesawat Angkut 3 Ton Durian dan Bau Menyengat, Begini Tanggapan Sriwijaya Air

Dari hasil pemeriksaan, dia menjelaskan pelaku berhasil menggasak uang korban sebesar Rp 6,5 juta beserta dompet dan ponsel.

"Hubungan korban dengan pelaku adalah tetangga. Sang pelaku diketahui sudah mengenali betul keseharian korban sehingga berani melakukan percobaan pembunuhan demi modal nikah," kata dia.


Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo memastikan pelaku tidak memiliki dendam dan masalah pribadi apapun dengan korban.

Baca: Peti Jenazah Eryanto Korban Lion Air Diturunkan dari Ambulans, Isak Tangis Keluarga pun Pecah

Dari pengakuan sang pelaku, Bambang menyebut bahwa aksi percobaan pembunuhan terhadap korban yang berprofesi sebagai pedagang tahu itu ternyata sudah dilakukan dua kali.

"Namun, percobaan pembunuhan pertama masih gagal. Yang kedua juga sebenarnya masih dikatakan gagal. Hanya Suhaeli yang diincar karena tersangka benar-benar paham keseharian dan jadwal aktivitasnya," terang Bambang.

Atas kejadian ini, tersangka Edi dikenai hukuman Pasal 340 subsider Pasal 53 dan 365 KUHP soal percobaan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.

Edi akan dijatuhi hukuman penjara maksimal 15 tahun lamanya.

Sebelumnya, tersangka merencanakan akan melangsungkan pernikahan pada tanggal 9 Desember 2018 mendatang.

Namun dengan kondisi seperti ini, Edi mengaku tidak yakin akan melangsungkan pernikahannya tahun ini.

"Niatnya sih akhir tahun ini. Hanya saja karena kasus ini, saya belum memikirkan pastinya kapan saya bisa menikah sesuai yang telah direncanakan," kata Edi sembari menunduk.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Hendak Menikah Akhir Tahun, Edi Malah Coba Membunuh Tetangga. Ini Motifnya

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas