Ini Kronologis Pengungkapan 1 Kg Kokain di Kota Jambi
JM diringkus saat berkendara menggunakan sepeda motornya saat melintas di kawasan tersebut, sekira pukul 22.00 WIB
Editor: Eko Sutriyanto
Dari hasil interogasi, SY menyebutkan bahwa barang tersebut didapat dari AR yang berada di Pelabuhan Talang Duku.
Tim pun menuju Talang Duku dan mengamankan AR tanpa perlawanan.
Keterangan AR, barang haram itu dia dapatkan dari MI warga Jalan Pemda, Kecamatan Tanah Merah, Kuala Enok, Riau.
Baca: Mahasiswi di Kota Jambi Gantung Diri di Kamar Indekos, Pemicunya Diduga Karena Masalah Asmara
Tepat Senin (5/11) tim yang dipimpin oleh Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Eka Wahyudianta langsung menuju Kuala Enok untuk mengamankan MI.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS, dalam pres release di Polda Jambi, Selasa (6/11), mengatakan, kokain ini memang dipasok dari tersangka MI warga Riau.
"Dan memang akan diedarkan di Jambi," kata Muchlis.
Saat ini, kata Muchlis, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk memburu pelaku lainnya.
"Mereka masih diperiksa lebih lanjut untuk mendalami keterangan para tersangka," jelasnya.
Delapan tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman 20 tahun penjara.