Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Penggelapan 32 Mobil Rental Ditangkap Polisi Saat Lagi Menginap di Hotel Bandung

Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta menangkap seorang pria asal Kabupaten Karawang, ZA (38) karena melakukan penipuan dan menggadaikan mobil rental

Editor: Sugiyarto
zoom-in Pelaku Penggelapan 32 Mobil Rental Ditangkap Polisi Saat Lagi Menginap di Hotel Bandung
youtube
Tersangka penggelapan mobil rental 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto

TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA- Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta menangkap seorang pria asal Kabupaten Karawang, ZA (38) karena telah melakukan penipuan dan menggadaikan mobil rental.

Tidak tanggung-tanggung, pada aksi menipunya itu, pelaku mendapat 32 mobil rental lalu digadaikan kepada pihak lain.

Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan pelaku mengaku rekanan dari perusahaan PLTU agar lebih mudah dipercaya korban.

Pengungkapan tersebut digelar di Mapolres Purwakarta, Ciseureuh, Purwakarta, Selasa (6/11/2018).

"Kemudian (pelaku) menyewa kendaraan dengan jumlah yang banyak. Ternyata kendaraan yang disewa itu digadaikan lagi oleh pelaku kepada orang lain," kata AKBP Twedi Aditya Bennyahdi.

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan para pemilik kendaraan yang merasa tertipu oleh pelaku. Pelaporan itu diterima oleh jajaran kepolisian pada 17 Oktober 2018.

Berita Rekomendasi

Tidak perlu waktu lama, Twedi Aditya Bennyahdi mengaku sehari setelah pelaporan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di sebuah hotel di Bandung.

Kini, pihaknya akan terus menindaklanjuti perkara tersebut untuk dikembangkan dan mencari barang bukti lainnya.

"Sampai saat ini sudah terkumpul 12 dari 32 unit kendaraan roda empat berbagai merek," ujarnya.

Twedi Aditya Bennyahdi menyebutkan  tersangka melakukan aksi penipuan dan penggelapan mobil itu sendirian.

Berdasarkan penyelidikan, pelaku menyasar mobil yang memang disewakan oleh pemiliknya.

Akibat perbuatan jahatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan.

"Ancaman hukumannya hingga lima tahun penjara," ucap dia.

Saat dikonfirmasi, ZA (38) mengaku nekad melakukan aksi menipunya karena himpitan ekonomi dan lilitan hutang.

Mobil yang digadaikan dari hasil penggelapan itu, ZA mendapat keuntungan hingga Rp 20-25 juta per unit.

Agar para korbannya percaya padanya, selama beraksi, dia kerap mengaku sebagai rekanan perusahaan PLTU.

"Nyari korbannya di wilayah Purwakarta dan digadaikan ke wilayah Subang atau Indramayu. Saya ngaku dari perusahaan yang rekanan PLTU," ujar ZA.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas