Berkaca pada Kasus Sugiharto, Sengketa Perbankan Syariah Diadili di Pengadilan Agama
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap mediasi antara kedua pihak sebelum sidang gugatan tersebut dimulai.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Bank syariah jadi pilihan masyarakat untuk keperluan perbankan seperti permodalan dengan sejumlah keuntungan, salah satunya tidak menerapkan bunga.
Lantas, bagaimana jika terjadi masalah hukum terkait perjanjian keperdataan berkaitan dengan bank syariah?
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cata Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, disebutkan di Pasal 1 angka 6 bahwa pengadilan tempat penyelesaian sengketa ekonomi syariah adalah pengadilan di lingkungan peradilan agama.
Pun demikian diatur di Undang-undang Nomor 21 Tahun Tentang Perbankan Syariah di Pasal 55 ayat 1 yang menyebutkan penyelesaian sengketa perbankan syariah dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan agama.
Pria bernama Sugiharto Widjadja (50), warga Kota Bandung, dia bersengketa dengan sebuah bank swasta syariah ternama di Kota Bandung terkait kredit macet.
Baca: Dana Haji yang Diendapkan di Bank Syariah Dibatasi Maksimal 50 Persen
Pada 2014, ia membeli sebuah lahan dan bangunan di Jalan Talagabodas seharga Rp 20 miliar dengan 70 persen pembiayaan atau sekitar Rp 13 miliar dibiayai bank syariah.
Sisanya, sekitar Rp 7 miliar dibayar sendiri dengan cicilan Rp 136 juta per bulan yang sudah dibayarkan senilai Rp 1,3 miliar lebih.
Di tengah perjalanan, cicilannya bermasalah sehingga bank syariah tersebut menyita lahan dan bangunan tersebut dengan mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Bandung dan dimenangkan oleh pihak bank dalam perkara nomor 12/Pdt/Eks/2018/PN Bdg secara verstek atau putusan tidak dihadiri tergugat dalam hal ini Sugiharto.
Baca: Ahmad Dhani Dituding Galau dan Unggah Foto-foto Lawas Setelah Maia Estianty Menikah, Begini Faktanya
Pihak bank kemudian melelang lahan tersebut ke KPKNL Kota Bandung, sekaligus memenangkan lelang tersebut dengan harga Rp 10 miliar.
Sugiharto meradang, ia melawan putusan tersebut dengan kembali melayangkan gugatan perdata ke PN Bandung denhan nomor 329/Pdt.Plw/2018/Pn Bdg.
"Kami meminta PN Bandung untuk membatalkan putusan yang memenangkan bank syariah tersebut. Alasannya, PN Bandung tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa tersebut. Dasar hukumnya jelas, Undang-undang Perbankan Syariah dan Perma tentang Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Apalagi selama ini bank syariah tersebut justru memberlakukan denda dan bunga," kata Abdi Situmeang, kuasa hukum Sugiharto saat ditemui di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung Kamis (8/11).
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap mediasi antara kedua pihak sebelum sidang gugatan tersebut dimulai.
Dalam mediasi itu, hingga saat ini masih mentok belum menghasilkan solusi bagi kedua pihak.
Pihak bank syariah meminta agar Sugiharto membeli lahan tersebut namun itu menurut Abdi, tidak rasional.
"Kami mengusulkan opsi pengembalian uang cicilan (ujrah) yang sudah dibayarkan serta pengembalian uang modal sekitar Rp 6 miliar lebih. Itu juga ditolak. Makanya mediasi kali ini kamu usulkan opsi untuk dijual bersama-sama," katanya. (men)