Sindikat Penggelapan dan Pemalsuan Surat Mobil di Sulut Terbongkar, Faktanya: Empat Polisi Terlibat
Polda Sulawesi Utara membongkar dan menangkap kelompok pelaku kasus penggelapan mobil dan pemalsuan surat kendaraan bermotor
Editor: Hendra Gunawan
Polda melakukan pengembangan terhadap pembuatan STNK palsu dan menangkap beberapa tersangka pada tanggal 20 Agustus 2018, yaitu SM, GM dan HD. Ketiganya ditangkap di Kotamobagu.
Pada 13 September 2018 Tim menangkap lelaki MM di Kotamobagu dan lelaki HI ditangkap di Gorontalo.
Selanjutnya pada tanggal 25 Oktober 2018, Tim melakukan penangkapan terhadap lelaki HD dan lelaki TA yang juga terlibat dalam pembuatan STNK dengan data kendaraan yang dipalsukan.
3. Sita 18 Kendaraan
Adapun barang bukti saat ini yang disita yaitu 18 (delapan belas) unit kendaraan roda empat, 4 (empat) lembar STNK palsu kendaraan roda empat, 1 (satu) lembar STNK asli kendaraan roda empat, 2 (dua) lembar pajak palsu ranmor roda empat, dan 1 (satu) lembar pajak asli ranmor roda empat
at ini sudah tahap I di Kejaksaan Tinggi Sulut.
Sedangkan lelaki JM, HN dan TA sementara dalam tahap pemberkasan.
Dari Fortuner Hingga Sigra Jadi Barang Bukti Penggelapan Mobil oleh Oknum Polisi
4. Fortuner Hingga Sigra
Sebanyak 14 mobil mewah terparkir di halaman Mapolda Sulut, Kamis (8/11/2018).
Mulai dari Avansa, Fortuner, hingga Daihatsu Sigra tampak berjejer rata dengan garis police line.
"Mobil-mobil ini adalah barang bukti dari penggelapan yang sudah dibongkar Polda Sulut," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Ia menambahkan mobil-mobil ini akan dikembalikan kepada pemiliknya.
"Nanti akan langsung dikembalikan," tegasnya.
5. Mobil Akan Dikembalikan ke Pemiliknya