Sindikat Penggelapan dan Pemalsuan Surat Mobil di Sulut Terbongkar, Faktanya: Empat Polisi Terlibat
Polda Sulawesi Utara membongkar dan menangkap kelompok pelaku kasus penggelapan mobil dan pemalsuan surat kendaraan bermotor
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Polda Sulawesi Utara ( Sulut) membongkar dan menangkap kelompok pelaku kasus penggelapan mobil dan pemalsuan surat kendaraan bermotor (STNK) di wilayah Sulut
Tim Lapangan Ranmor Direktorat Reskrimum Polda Sulut yang dipimpin AKP Rivo Malonda ini menangkap 14 tersangka sejak Juli hingga Oktober 2018.
Polda juga menyita 18 mobil hasil penggelapan, STNK palsu dan pajak palsu.
Tak hanya itu, Polda Sulut menangkap 4 anggota Polri yang terlibat dalam kasus tersebut.
Berikut fakta-fakta kasus penggelapan mobil yang terungkap dari konferensi pers Polda Sulut pada Kamis (8/11/2018):
1. Tangkap 14 Tersangka
Kapolda Sulut Irjen Pol Bambang Waskito, didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol Hari Sarwono dan Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo, membeber para tersangka penggelapan di Lobi lantai 1 Mapolda, Kamis (8/11/2018)
14 tersangka tersebut masing-masing, RM alias Rendy (29) warga Toruakat Dumoga, ML alias Melki (42) warga Tanjung Batu Manado, RG alias Retno (31) warga Desa Pusian Dumoga, HJ alias Hen (30) warga Kelurahan Bitung Amurang, RK alias Ricky (30) warga Desa Tumpaan, MP alias Rina (48) warga Singkil Manado.
Selain itu, JM alias Jul (31) warga Kotamobagu, SM alias Ser (41) warga Kotamobagu, GM alias Gito (30) warga Kotamobagu, HK alias Heldy (41) warga Moat Boltim, MM alias Marthen (32) warga Toruakat Dumoga, HI alias Hengky (43) warga Gorontalo, HM alias Hamdan (50) warga Kotamobagu, dan TA alias Taufiq.
Lima tersangka yaitu RM, ML, RG, HJ dan RK ditangkap petugas saat sedang melakukan transaksi di depan RM City Ekstra Malalayang Manado pada 12 Juli 2018.
Saat itu petugas menemukan 2 buah mobil, setelah dicek ternyata STNK palsu. Modusnya merubah STNK dan TNKB.
Pada tanggal 13 Agustus 2018, Polisi menangkap perempuan MP alias Rina di Kota Cirebon.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan kembali berhasil menangkap tersangka lainnya.
JM ditangkap di Kotamobagu pada 20 September 2018.
2. Palsukan STNK