Terdakwa Teroris Minta Maaf Kepada Warga bandar Lampung Telah Berbuat Onar
Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Mansur Bustami, air mata Bintang Andromeda nyaris tumpah.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Bintang Andromeda (25) terdakwa teror bom di Transmart kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 8 November 2018.
Kali ini warga Banyu Pringsewu ini melakukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya empat tahun penjara.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Mansur Bustami, air mata Bintang Andromeda nyaris tumpah.
Dalam pledoinya, terdakwa Bintang Andromeda memohon maaf kepada orang tua dan keluarga besarnya dan seluruh masyarakat Bandar Lampung atas perbuatan isengnya.
Baca: Impor Jagung, Enggartiasto Salahkan Mentan: Yang Bilang Surplus Mentan, yang Minta Impor Mentan
"Saya menyesal dan memohon maaf kepada seluruh warga masyarakat Bandar Lampung, karena perbuatan saya sendiri, saya kehilangan pekerjaan, dan mengakibatkan ayah menjadi sakit, " tutur dia.
"Saya memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannnya," imbuh Bintang sesenggukan.
Sementara itu penasihat hukum Bintang, David Sihombing menyampaikan, terdakwa telah mengakui perbuatannya.
Yang mana hanya iseng untuk mencari sensasi di pusat perbelanjaan.
"Saya harapkan majelis hakim dapat memberikan hukuman seringan-ringannnya terhadap terdakwa Bintang Andromeda yang telah mengakui kesalahannya," kata David.
Persidangan pledoi ini pun langsung dilanjutkan dengan pembacaan replik (keberatan) oleh Jaksa Penuntut Umum Andri Kurniawan.
Dalam repliknya JPU menegaskan tetap pada tuntutan semula.
"Mendengar pembelaan, dan kesaksian serta fakta-fakta dari saksi ahli, kami masih tetap pada tuntutan semula, dan menyerahkan putusan kepada majelis hakim," tegas JPU.
Mendengar replik JPU, Majelis Hakim pun menunda persidangan dengan agenda putusan pada minggu depan.
"Baiklah, sidang ditunda pada hari Kamis 15 November 2018 dengan agenda vonis," tutup Mansur sembari mengetuk palu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.