Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Teroris Minta Maaf Kepada Warga bandar Lampung Telah Berbuat Onar

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Mansur Bustami, air mata Bintang Andromeda nyaris tumpah.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Terdakwa Teroris Minta Maaf Kepada Warga bandar Lampung Telah Berbuat Onar
Tribun Lampung/Istimewa
Terdakwa teror bom Transmart Lampung, Bintang Andromeda (25) menjalani sidang pembacaan pleidoi di PN Tanjungkarang, Kamis 8 November 2018.Kanan: bungkusan yang diletakkan di di toilet Transmart. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Bintang Andromeda (25) terdakwa teror bom di Transmart kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 8 November 2018.

Kali ini warga Banyu Pringsewu ini melakukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya empat tahun penjara.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Mansur Bustami, air mata Bintang Andromeda nyaris tumpah.

Dalam pledoinya, terdakwa Bintang Andromeda memohon maaf kepada orang tua dan keluarga besarnya dan seluruh masyarakat Bandar Lampung atas perbuatan isengnya.

Baca: Impor Jagung, Enggartiasto Salahkan Mentan: Yang Bilang Surplus Mentan, yang Minta Impor Mentan

"Saya menyesal dan memohon maaf kepada seluruh warga masyarakat Bandar Lampung, karena perbuatan saya sendiri, saya kehilangan pekerjaan, dan mengakibatkan ayah menjadi sakit, " tutur dia.

"Saya memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannnya," imbuh Bintang sesenggukan.

Sementara itu penasihat hukum Bintang, David Sihombing menyampaikan, terdakwa telah mengakui perbuatannya.

Berita Rekomendasi

Yang mana hanya iseng untuk mencari sensasi di pusat perbelanjaan.

"Saya harapkan majelis hakim dapat memberikan hukuman seringan-ringannnya terhadap terdakwa Bintang Andromeda yang telah mengakui kesalahannya," kata David.

Persidangan pledoi ini pun langsung dilanjutkan dengan pembacaan replik (keberatan) oleh Jaksa Penuntut Umum Andri Kurniawan.

Dalam repliknya JPU menegaskan tetap pada tuntutan semula.

"Mendengar pembelaan, dan kesaksian serta fakta-fakta dari saksi ahli, kami masih tetap pada tuntutan semula, dan menyerahkan putusan kepada majelis hakim," tegas JPU.

Mendengar replik JPU, Majelis Hakim pun menunda persidangan dengan agenda putusan pada minggu depan.

"Baiklah, sidang ditunda pada hari Kamis 15 November 2018 dengan agenda vonis," tutup Mansur sembari mengetuk palu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas