Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Teroris Minta Maaf Kepada Warga bandar Lampung Telah Berbuat Onar

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Mansur Bustami, air mata Bintang Andromeda nyaris tumpah.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Terdakwa Teroris Minta Maaf Kepada Warga bandar Lampung Telah Berbuat Onar
Tribun Lampung/Istimewa
Terdakwa teror bom Transmart Lampung, Bintang Andromeda (25) menjalani sidang pembacaan pleidoi di PN Tanjungkarang, Kamis 8 November 2018.Kanan: bungkusan yang diletakkan di di toilet Transmart. 

Sebelumnya akibat perbuatanya, Bintang Andromeda warga Banyu Pringsewu dituntut oleh JPU dengan pidana kurungan empat tahun.

Bintang Andromeda menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA lantaran menjadi otak keisengan teror bom Transmart Lampung, Selasa 15 Mei 2018.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Mansur Bustami, JPU Andri Kurniawan membacakan tuntutan kepada terdakwa.

Dalam persidangan terdakwa terbukti melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

"Yang mana memenuhi unsur dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, menyerahkan, menguasai, atau menyimpan, mengangkut, menyembunyikan,
menggunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak," sebut JPU di ruang sidang Yustitia, Kamis 1 November 2018.

JPU pun menutut terdakwa agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang
mengadili terdakwa Bintang Andromeda karena secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menguasai sesuatu bahan peledak.

"Maka menghukum terdakwa Bintang Andromeda dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa ditahan," tegas JPU.

Berita Rekomendasi

Diberitakan, Bintang Andromeda didakwa dengan sengaja telah menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban

yang bersifat secara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.

Adapun perbuatan terdakwa yakni sebagai berikut, pada hari Minggu 13 Mei 2018 sekitar pukul 21.00 wib, terdakwa berada dirumahnya di Jalan KUPT Dikdisbudpar Desa Banyu Urip, Kecamatan Banyumas, Pringsewu,

mendapat informasi adanya aksi bom bunuh diri di Surabaya, terinspirasi dengan kejadian tersebut, terdakwa membuka kanal Youtube mencari teknik pembuatan bom," ungkap Jaksa Penuntut Umum Andri Kurniawan saat membacakan dakwaan.

Setelah mendapat video pembuatan bom, kata JPU terdakwa pada hari Selasa 15 Mei 2018, sekitar pukul 6.00 wib, bertempat dikamar kos-kosan sang pacar Lady Novelty Jalan Nusantara VI Labuhan Ratu, terdakwa merakit bom.

"Saat merakit bom, pacarnya tidak dilokasi, kemudian terdakwa merakit bom dengan dua botol minuman, tiga petasan, dan lima buah paku," tutur JPU.

Kata JPU, setelah bom rakitan jadi, terdakwa kemudian meninggalkan kos-kosan dan pergi kerja di BFI Finance Lampung untuk mendengarkan breafing.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas