Terdakwa Teroris Minta Maaf Kepada Warga bandar Lampung Telah Berbuat Onar
Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Mansur Bustami, air mata Bintang Andromeda nyaris tumpah.
Editor: Hendra Gunawan
"Sekitar pukul 07.30 wib, terdakwa membawa bom rakitan tersebut ke kantor, setelah breifing, terdakwa mengunakan sepeda motor miliknya bernopol BE 8083 UH menuju MBK,
rencananya terdakwa hendak meletakkan bom rakitan di bioskop XXI namun karena masih tutup ia ke baseman, namun disana banyak orang dan CCTV, maka terdakwa mengurungkan niatnya," jelas JPU.
Tak cukup disitu, JPU mengatakan, terdakwa kemudian pergi menuju ke mall Transmart sekitar pukul 10.00 wib untuk meletakkan bom rakitannya.
"Terdakwa langsung menuju ke lantai atas di CGV dan langsung ke toilet pria, kemudian meletakkan bom di toilet paling tengah,
kemudian dia pergi ke rumah keluarganya di Jalan Mayjen Sutiyoso Kota Baru, Tanjung Karang, disini terdakwa mengaku ingin membuat heboh dan viral di sosial media," sebut JPU.
Lanjut JPU, sekitar pukul 11.00 wib, Mas Ronifajri melihat bom rakitan yang diletakkan oleh terdakwa, maka oleh saksi pertama dilaporkan ke saksi kedua Heliza Noviana untuk kemudian diteruskan ke Securty Arif baru dilaporkan ke pihak Polisi.
"Atas kejadian tersebut, banyak pedagang dan pengunjung lari keluar, dan pengelola Transmart menutup sementara agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," sebutnya.
Kemudian, kata JPU, dari hasil penyelidikan yang disebut dalam berita acara laboratoris kriminalistik nomor lab: 59/BHF/2018 tanggal 18 Mei 2018 yang dibuat Puslabfor Bareskrim Polri cabang Palembang.
"Menyimpulkan bahwa barang yang dirakit oleh terdakwa dikategorikan sebagai bom rakitan/alat peledak yang belum lengkap dikarenakan tidak mempunyai detonator dan power, namun isian yang terdapat diserpihan mengandung bahan peledak jenis low explosive," tutur JPU.
JPU pun menerapkan ancaman pidana dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme Jo Undang-undang nomor 15 Tahun 2003
Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi Undang-undang.(Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Terdakwa Teror Bom: Saya Menyesal dan Memohon Maaf Kepada Warga Bandar Lampung,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.