Terdakwa Teroris Minta Maaf Kepada Warga bandar Lampung Telah Berbuat Onar
Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Mansur Bustami, air mata Bintang Andromeda nyaris tumpah.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Bintang Andromeda (25) terdakwa teror bom di Transmart kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 8 November 2018.
Kali ini warga Banyu Pringsewu ini melakukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya empat tahun penjara.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Mansur Bustami, air mata Bintang Andromeda nyaris tumpah.
Dalam pledoinya, terdakwa Bintang Andromeda memohon maaf kepada orang tua dan keluarga besarnya dan seluruh masyarakat Bandar Lampung atas perbuatan isengnya.
Baca: Impor Jagung, Enggartiasto Salahkan Mentan: Yang Bilang Surplus Mentan, yang Minta Impor Mentan
"Saya menyesal dan memohon maaf kepada seluruh warga masyarakat Bandar Lampung, karena perbuatan saya sendiri, saya kehilangan pekerjaan, dan mengakibatkan ayah menjadi sakit, " tutur dia.
"Saya memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannnya," imbuh Bintang sesenggukan.
Sementara itu penasihat hukum Bintang, David Sihombing menyampaikan, terdakwa telah mengakui perbuatannya.
Yang mana hanya iseng untuk mencari sensasi di pusat perbelanjaan.
"Saya harapkan majelis hakim dapat memberikan hukuman seringan-ringannnya terhadap terdakwa Bintang Andromeda yang telah mengakui kesalahannya," kata David.
Persidangan pledoi ini pun langsung dilanjutkan dengan pembacaan replik (keberatan) oleh Jaksa Penuntut Umum Andri Kurniawan.
Dalam repliknya JPU menegaskan tetap pada tuntutan semula.
"Mendengar pembelaan, dan kesaksian serta fakta-fakta dari saksi ahli, kami masih tetap pada tuntutan semula, dan menyerahkan putusan kepada majelis hakim," tegas JPU.
Mendengar replik JPU, Majelis Hakim pun menunda persidangan dengan agenda putusan pada minggu depan.
"Baiklah, sidang ditunda pada hari Kamis 15 November 2018 dengan agenda vonis," tutup Mansur sembari mengetuk palu.
Sebelumnya akibat perbuatanya, Bintang Andromeda warga Banyu Pringsewu dituntut oleh JPU dengan pidana kurungan empat tahun.
Bintang Andromeda menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA lantaran menjadi otak keisengan teror bom Transmart Lampung, Selasa 15 Mei 2018.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Mansur Bustami, JPU Andri Kurniawan membacakan tuntutan kepada terdakwa.
Dalam persidangan terdakwa terbukti melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
"Yang mana memenuhi unsur dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, menyerahkan, menguasai, atau menyimpan, mengangkut, menyembunyikan,
menggunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak," sebut JPU di ruang sidang Yustitia, Kamis 1 November 2018.
JPU pun menutut terdakwa agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang
mengadili terdakwa Bintang Andromeda karena secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menguasai sesuatu bahan peledak.
"Maka menghukum terdakwa Bintang Andromeda dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa ditahan," tegas JPU.
Diberitakan, Bintang Andromeda didakwa dengan sengaja telah menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban
yang bersifat secara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.
Adapun perbuatan terdakwa yakni sebagai berikut, pada hari Minggu 13 Mei 2018 sekitar pukul 21.00 wib, terdakwa berada dirumahnya di Jalan KUPT Dikdisbudpar Desa Banyu Urip, Kecamatan Banyumas, Pringsewu,
mendapat informasi adanya aksi bom bunuh diri di Surabaya, terinspirasi dengan kejadian tersebut, terdakwa membuka kanal Youtube mencari teknik pembuatan bom," ungkap Jaksa Penuntut Umum Andri Kurniawan saat membacakan dakwaan.
Setelah mendapat video pembuatan bom, kata JPU terdakwa pada hari Selasa 15 Mei 2018, sekitar pukul 6.00 wib, bertempat dikamar kos-kosan sang pacar Lady Novelty Jalan Nusantara VI Labuhan Ratu, terdakwa merakit bom.
"Saat merakit bom, pacarnya tidak dilokasi, kemudian terdakwa merakit bom dengan dua botol minuman, tiga petasan, dan lima buah paku," tutur JPU.
Kata JPU, setelah bom rakitan jadi, terdakwa kemudian meninggalkan kos-kosan dan pergi kerja di BFI Finance Lampung untuk mendengarkan breafing.
"Sekitar pukul 07.30 wib, terdakwa membawa bom rakitan tersebut ke kantor, setelah breifing, terdakwa mengunakan sepeda motor miliknya bernopol BE 8083 UH menuju MBK,
rencananya terdakwa hendak meletakkan bom rakitan di bioskop XXI namun karena masih tutup ia ke baseman, namun disana banyak orang dan CCTV, maka terdakwa mengurungkan niatnya," jelas JPU.
Tak cukup disitu, JPU mengatakan, terdakwa kemudian pergi menuju ke mall Transmart sekitar pukul 10.00 wib untuk meletakkan bom rakitannya.
"Terdakwa langsung menuju ke lantai atas di CGV dan langsung ke toilet pria, kemudian meletakkan bom di toilet paling tengah,
kemudian dia pergi ke rumah keluarganya di Jalan Mayjen Sutiyoso Kota Baru, Tanjung Karang, disini terdakwa mengaku ingin membuat heboh dan viral di sosial media," sebut JPU.
Lanjut JPU, sekitar pukul 11.00 wib, Mas Ronifajri melihat bom rakitan yang diletakkan oleh terdakwa, maka oleh saksi pertama dilaporkan ke saksi kedua Heliza Noviana untuk kemudian diteruskan ke Securty Arif baru dilaporkan ke pihak Polisi.
"Atas kejadian tersebut, banyak pedagang dan pengunjung lari keluar, dan pengelola Transmart menutup sementara agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," sebutnya.
Kemudian, kata JPU, dari hasil penyelidikan yang disebut dalam berita acara laboratoris kriminalistik nomor lab: 59/BHF/2018 tanggal 18 Mei 2018 yang dibuat Puslabfor Bareskrim Polri cabang Palembang.
"Menyimpulkan bahwa barang yang dirakit oleh terdakwa dikategorikan sebagai bom rakitan/alat peledak yang belum lengkap dikarenakan tidak mempunyai detonator dan power, namun isian yang terdapat diserpihan mengandung bahan peledak jenis low explosive," tutur JPU.
JPU pun menerapkan ancaman pidana dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme Jo Undang-undang nomor 15 Tahun 2003
Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi Undang-undang.(Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Terdakwa Teror Bom: Saya Menyesal dan Memohon Maaf Kepada Warga Bandar Lampung,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.