Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buronan Kejati Jabar Korupsi KUR BNI Langsung Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Dia hukum pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan sejak 2016.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Buronan Kejati Jabar Korupsi KUR BNI Langsung Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
net
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Buronan Kejati Jabar terkait kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 12 miliar, Didi Supriadi tiba dan langsung dijebloskan Lapas Sukamiskin Bandung, Jumat (9/11) sekitar pukul 21.25.

Ia datang mengenakan jaket hitam dan kacamata dikawal petugas Kejati Jabar‎. Raut wajahnya tampak kusut dan tak mengeluarkan sepatah katapun saat ditanya sejumlah pewarta.

Ia keluar dari mobil tahanan langsung ditempel ketat petugas kejaksaan. Tangannya tampak dillit kain putih.

Di balik tanganya, diduga ia diborgol.

Tampak hadir Kepala Kejari Bandung, Rudy Himawan.

Sementara itu, tiga perempuan mengaku keluarga Didi datang ke Lapas Sukamiskin membawa mobil Fortuner hitam. Satu diantara mereka ingin melihat Didi.

Baca: Kandang Singapura Hentikan Rentetan Kemenangan Timnas Indonesia di Laga Pembuka

Berita Rekomendasi

"Pengen lihat pak Didi, baru masuk," kata perempuan tersebut.

Seperti diketahui, Didi ‎buron sejak dalam proses penyidikan di Kejati Jabar pada 2016.

Ia ditangkap di Surakarta berkat kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung secara in absentia atau diadili tanpa kehadiran terdakwa, memutus bersalah Didi melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri secara melawan hukum sehingga keuangan negara mengalami kerugian.

Dia hukum pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan sejak 2016.

Didi juga dihukum membayar uang pengganti Rp 12,3 miliar lebih subsidair 5 tahun kurungan.

Seperti diketahui, kasus itu diungkap Kejati Jabar pada 2010 saat BNI‎ mengucurkan KUR pada PT Simpang Jaya II senilai Rp 25 miliar. Didi dan PT Simpang Jaya II mengumpulkan proposal peternak untuk bantuan terebut.

Namun setelah didalami, proposal tersebut fiktif namun KUR tetap dicairkan oleh BNI. Terdakwa dalam kasus itu selain Didi yakni dua pejabat BNI yang kini sedang menjalani pidana. ‎(men)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas