Faisal Buronan Rp 105 Miliar Sempat Hadir di Resepsi Pernikahan Anak Pejabat Deliserdang
Faisal sempat menghadiri acara resepsi pernikahan anak Sekretaris Bappeda Deliserdang, Herry Lubis di Hotel Prime Kualanamu pada bulan Juli lalu.
Editor: Dewi Agustina
Mereka melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang nomor 21 tahun 2001 Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.
Informasi yang dikumpulkan sudah dari tahun 2017 keduanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Kejaksaan.
Baca: Buronan Kejati Jabar Didi Supriadi Hidup Mewah Selama 2 Tahun Pelariannya
Namun upaya pencarian belum maksimal dilakukan dan keduanya pun berkeliaran. Diketahui vonis kasasi keduanya sudah dari tahun 2016.
Meski berstatus buron namun Faisal tidak segan-segan untuk hadir di tengah keramaian banyak orang.
Informasi ini diperoleh Tribun Medan setelah mendapat banyak pengakuan dari pejabat di lingkungan Pemkab Deliserdang yang menyebut Faisal sempat menghadiri acara resepsi pernikahan anak Sekretaris Bappeda Deliserdang, Herry Lubis di Hotel Prime Kualanamu pada bulan Juli lalu.
Kedatangan Faisal ke tempat ini pun diakui oleh Herry ketika dikonfirmasi.
"Dia memang datang ke pesta (pernikahan anak) saya saat itu. Karena memang diundang. Tapi saya mana tahu soal itu (ditetapkan buron)," kata Herry.
Tak Mau Salahkan Siapapun
Kaburnya dua buronan terdakwa mantan Kadis Pekerjaan Umum dan mantan Bendahara Pemkab Deliserdang, yakni Faisal dan Elfian disikapi santai oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kejati melalui Kasi Penkum Sumanggar Siagian mengatakan aparat hukum tidak perlu saling menyalahkan.
Sumanggar mengatakan kasus yang merugikan negara sebesar Rp 105,8 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp 178 miliar tahun 2010 tersebut harus menjadi tanggung jawab bersama.
"Gak perlu saling menyalahkan lah. Yang penting bagaimana kedua orang tersebut (Faisal dan Elfian) bisa ditangkap secepatnya. Koruptor seperti ini harus dimiskinkan," ucap Sumanggar Siagian di ruang kerjanya, Jumat (9/11/2018).
Sumanggar mengaku bahwa kerugian negara atas kasus tersebut cukup besar bagi seorang pejabat yang menjabat sebagai kepala dinas.
Dia mengatakan hal tersebut akan menjadi prioritas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Untuk seorang kepala dinas ini besar sekali. Semoga ya, giat kita menangkap buronan turut serta merta secepatnya menangkap kedua orang ini," imbuhnya.
Baca: Kepanikan Berujung Saling Dorong Diduga Penyebab Jatuhnya Korban Insiden Surabaya Membara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.