Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Faisal Buronan Rp 105 Miliar Sempat Hadir di Resepsi Pernikahan Anak Pejabat Deliserdang

Faisal sempat menghadiri acara resepsi pernikahan anak Sekretaris Bappeda Deliserdang, Herry Lubis di Hotel Prime Kualanamu pada bulan Juli lalu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Faisal Buronan Rp 105 Miliar Sempat Hadir di Resepsi Pernikahan Anak Pejabat Deliserdang
Istimewa
Faisal, mantan Kadis PU Deliserdang. 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Indra Gunawan Sipahutar

TRIBUNNEWS.COM, LUBUKPAKAM - Buronan Kejari Deliserdang, Ir Faisal akhirnya berhasil diamankan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Pria yang merugikan negera hingga Rp 105 miliar ini diciduk di kediamannya di Kotamadya Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Ir Faisal dan Elfian adalah terpidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Deliserdang.

"Ia (Faisal) tadi malam pukul 24.00 kita eksekusi dia dari rumahnya yang di Tebing. Kalau Elfian (mantan Bendahara Dinas PU) belum (dieksekusi, masih dicari)," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian yang dihubungi Sabtu, (10/11/2018).

Ia menyebut setelah dieksekusi yang bersangkutan langsung diinapkan di Kantor Kejati.

Eksekusi terhadap Faisal ini akan dipaparkan Sabtu pagi di kantor Kejati Sumut.

Berita Rekomendasi

Faisal sendiri sudah divonis oleh Mahkamah Agung dengan hukuman penjara 12 tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi di dinas PU.

Selain itu ia juga dikenakan denda Rp 500 juta dengan potongan kurungan enam bulan.

Ia juga dikenakan hukuman uang pengganti sebesar Rp 98 miliar dan apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan ini maka harta bendanya senilai itu akan disita.

Apabila tidak terbayarkan maka akan ditambah lagi dengan hukuman 5 tahun penjara.

Faisal terbukti melakukan korupsi bersama dengan Elfian yang divonis oleh Mahkamah Agung dengan hukuman penjara 8 tahun.

Ia juga dikenakan dengan hukuman uang pengganti sebesar Rp 7,7 miliar. Apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya senilai itu akan disita dan diganti dan ditambah dengan hukuman penjara 1 tahun lagi.

Atas perbuatannya, keduanya merugikan negara Rp 105,83 miliar yang berasal dari anggaran tahun 2010 sebanyak Rp 178 miliar.

Mereka melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang nomor 21 tahun 2001 Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.

Informasi yang dikumpulkan sudah dari tahun 2017 keduanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Kejaksaan.

Baca: Buronan Kejati Jabar Didi Supriadi Hidup Mewah Selama 2 Tahun Pelariannya

Namun upaya pencarian belum maksimal dilakukan dan keduanya pun berkeliaran. Diketahui vonis kasasi keduanya sudah dari tahun 2016.

Meski berstatus buron namun Faisal tidak segan-segan untuk hadir di tengah keramaian banyak orang.

Informasi ini diperoleh Tribun Medan setelah mendapat banyak pengakuan dari pejabat di lingkungan Pemkab Deliserdang yang menyebut Faisal sempat menghadiri acara resepsi pernikahan anak Sekretaris Bappeda Deliserdang, Herry Lubis di Hotel Prime Kualanamu pada bulan Juli lalu.

Kedatangan Faisal ke tempat ini pun diakui oleh Herry ketika dikonfirmasi.

"Dia memang datang ke pesta (pernikahan anak) saya saat itu. Karena memang diundang. Tapi saya mana tahu soal itu (ditetapkan buron)," kata Herry.

Tak Mau Salahkan Siapapun
Kaburnya dua buronan terdakwa mantan Kadis Pekerjaan Umum dan mantan Bendahara Pemkab Deliserdang, yakni Faisal dan Elfian disikapi santai oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kejati melalui Kasi Penkum Sumanggar Siagian mengatakan aparat hukum tidak perlu saling menyalahkan.

Sumanggar mengatakan kasus yang merugikan negara sebesar Rp 105,8 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp 178 miliar tahun 2010 tersebut harus menjadi tanggung jawab bersama.

"Gak perlu saling menyalahkan lah. Yang penting bagaimana kedua orang tersebut (Faisal dan Elfian) bisa ditangkap secepatnya. Koruptor seperti ini harus dimiskinkan," ucap Sumanggar Siagian di ruang kerjanya, Jumat (9/11/2018).

Sumanggar mengaku bahwa kerugian negara atas kasus tersebut cukup besar bagi seorang pejabat yang menjabat sebagai kepala dinas.

Dia mengatakan hal tersebut akan menjadi prioritas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Untuk seorang kepala dinas ini besar sekali. Semoga ya, giat kita menangkap buronan turut serta merta secepatnya menangkap kedua orang ini," imbuhnya.

Baca: Kepanikan Berujung Saling Dorong Diduga Penyebab Jatuhnya Korban Insiden Surabaya Membara

Dalam kasus tersebut diketahui, Faisal selaku Kadis Pekerjaan Umum dan Elfian sebagai Bendahara yang mendampingi Faisal sempat ditahan oleh Kejaksaan di Rumah Tahanan (Rutan).

Namun kemudian saat disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Majelis hakim mengalihkan masa tahanannya yang semula di Rutan diringankan menjadi Tahanan Rumah.

Masa tahanan rumah Faisal dan Elfian berlanjut saat keduanya banding pasca divonis 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 50 juta Subsider 1 bulan disematkan kepada Faisal.

Kemudian 1 tahun denda Rp 50 juta Subsider 1 bulan untuk Elfian oleholehgadilan Negeri Medan pada Agustus 2013

Sayangnya, usai diteliti Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan dalam bandingnya, memperberat masa hukuman keduanya.

Faisal dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu terdakwa diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 98 miliar dimana apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar kerugian negara dalam waktu 1 bulan akan diganti pidana selama 5 tahun.

Sementara, Elfian dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda sebesar Rp 200 juta.

Kemudian pidana kepada dirinya tersebut untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 7,7 miliar dengan ketentuan apabila harta bendanya tidak mencukupi membayar dalam satu bulan setelah putusan ingkrah akan diganti pidana selama 1 tahun.

Saat mengajukan banding, kedua terdakwa tetap dalam status tahanan rumah hingga sampai kembali mengajukan keberatan di Peradilan tingkat ketiga atau Kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Mahkamah Agung pun akhirnya menyudahi keberatan kedua terdakwa (Faisal dan Elfian) untuk membela diri.

Dalam amarnya Majelis Hakim Mahkamah Agung yang dipimpin Dr Syarifuddin memutus kedua terdakwa terbukti bersalah dengan pidana sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Medan pada 15 Februari 2016.

Namun saat hendak dieksekusi ke sel, kedua terdakwa tidak ditemukan ke rumah masing-masing, sehingga korps Kejaksaan Negeri Lubukpakam menetapkan keduanya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Iya sedang kita cari Faisal dan Elfian ini. Keduanya telah divonis Mahkamah Agung dan putusannya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi. Kita sudah cari mereka di rumahnya tapi belum ketemu. Kita juga sekarang sudah meminta bantuan tim Monitoring Center Kejagung untuk menangkapnya," ujar Kasipidsus Kejari Deliserdang Fajar Lubis Kamis, (8/11/2018).

Terkait hal tersebut, kembali, Kasipenkum Sumanggar Siagian mengatakan bahwa pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengaku tetap fokus terhadap perkara.

Sumanggar tidak ingin menyalahkan siapapun bahwa dialihkannya tahanan kedua terdakwa menjadi tahanan rumah memicu kesempatan untuk melarikan diri. (dra/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-medan.com dengan judul Buronan Rp 105 Miliar Sempat Hadiri Resepsi Pernikahan Anak Pejabat Deliserdang

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas