Empat Bulan Setelah Kejadian, Siswi Ini Baru Ceritakan Dirudapaksa Oleh Pagawai Honorer
Pelaku bernama Imam Muson (27), ternyata mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian yang dialami.
Editor: Hendra Gunawan
Perbuatan itu terjadi pada Sabtu, 5 Mei 2018 hingga Minggu, 22 Juli 2018
"Awalnya terdakwa mengirimkan pesan ke saksi korban dengan alasan ada hal penting yang ingin dibicarakan," kata JPU.
Sabtu, 5 Mei 2018, keduanya bertemu di sebuah pantai di daerah Telukbetung Timur.
"Sampai di lokasi, ternyata tidak ada pembicaraan. Namun, terdakwa melakukan perbuatannya (cabul) di semak-semak. TA sempat melawan. Tapi, karena kalah kekuatan, dia pun pasrah," sebutnya.
Perbuatan terdakwa berlanjut pada Sabtu, 12 Mei 2018.
Seusai latihan voli, terdakwa memberikan jamu kepada TA dengan dalih agar tidak hamil.
Namun, TA menolak. Perbuatan bejat terdakwa pun kembali terulang.
Aksi terdakwa tak cukup di situ saja.
Kamis, 21 Juni 2018, dengan alasan hendak membicarakan hal penting, terdakwa dan TA bertemu di pantai kawasan Telukbetung Timur.
"Di sana saksi korban memberikan buah nanas. Tapi, lagi-lagi ditolak. Terdakwa kembali melakukan perbuatan cabul," ujar JPU.
Perbuatan bejat terakhir dilakukan terdakwa pada Minggu, 22 Juli 2018, di pantai yang sama.
Namun, setelah itu TA mengeluh sakit pada perut dan alat vitalnya.
Dari hasil pemeriksaan visum di RSUAM nomor 357/459/A/VII/0.2/4.13/VII/2018 tertanggal 31 Juli 2018, ditemukan luka robek pada selaput dara korban.
Baca: Siswi SMA di Kotabumi Hamil Usai Digagahi Tetangganya 2 Kali