Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Bulan Setelah Kejadian, Siswi Ini Baru Ceritakan Dirudapaksa Oleh Pagawai Honorer

Pelaku bernama Imam Muson (27), ternyata mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian yang dialami.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Empat Bulan Setelah Kejadian, Siswi Ini Baru Ceritakan Dirudapaksa Oleh Pagawai Honorer
Kolase Tribun-Video.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, TULANGBAWANG - Setelah 4 bulan berlalu, perbuatan asusila yang dilakukan oknum tata usaha honorer di salah satu SMP di Kabupaten Tulangbawang Barat akhirnya terbongkar.

Pelaku bernama Imam Muson (27), ternyata mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian yang dialami.

Polsek Lambu Kibang menangkap pelaku pemerkosaan terhadap MU (13), siswi kelas VII sebuah SMP negeri di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba).

Imam adalah warga Tiyuh Gunung Sari, Kecamatan Lambu Kibang dan diketahui merupakan pegawai tata usaha berstatus honorer di tempat korban menimba ilmu.

Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mengatakan, pelaku ditangkap, Sabtu (10/11) sekitar pukul 20.30 WIB.

"Pelaku ditangkap saat sedang bersembunyi di rumah pamannya di Tiyuh Gunung Sari,” terang Malik, Minggu (11/11).

Terbongkarnya kasus pemerkosaan itu bermula dari laporan EY (44), ayah kandung MU.

BERITA TERKAIT

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/98/B/X/2018/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Kibang, tanggal 29 Oktober 2018.

“Kejadian yang dialami korban MU terjadi pada hari Minggu bulan Juli 2018, sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung Pramuka tempat korban bersekolah," papar Malik.

EY sendiri baru mengetahui peristiwa pemerkosaan terhadap putrinya dari saksi Eko Bayu Saputra, Minggu (21/10) sekitar pukul 20.00 WIB

Setelah mendapatkan kabar itu, EY pun langsung memanggil MU.

"Di hadapan ayahnya, MU menceritakan kejadian yang dialaminya sambil ketakutan. Karena usai diperkosa oleh IM, pelaku sempat mengancam akan membunuh korban dan keluarganya apabila korban bercerita tentang kejadian tersebut,” terang Malik.

Kapolsek menambahkan, barang bukti yang disita dalam kasus ini berupa kunci gudang Gedung Pramuka, terpal tenda terbuat dari parasut warna hitam kombinasi warna merah jambu dan kuning primary.

Selanjutnya, kaus lengan pendek warna merah kombinasi biru bertuliskan panitia O2SN, training panjang warna hitam kombinasi putih, dan ponsel Advan warna hitam.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas