Empat Bulan Setelah Kejadian, Siswi Ini Baru Ceritakan Dirudapaksa Oleh Pagawai Honorer
Pelaku bernama Imam Muson (27), ternyata mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian yang dialami.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TULANGBAWANG - Setelah 4 bulan berlalu, perbuatan asusila yang dilakukan oknum tata usaha honorer di salah satu SMP di Kabupaten Tulangbawang Barat akhirnya terbongkar.
Pelaku bernama Imam Muson (27), ternyata mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian yang dialami.
Polsek Lambu Kibang menangkap pelaku pemerkosaan terhadap MU (13), siswi kelas VII sebuah SMP negeri di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba).
Imam adalah warga Tiyuh Gunung Sari, Kecamatan Lambu Kibang dan diketahui merupakan pegawai tata usaha berstatus honorer di tempat korban menimba ilmu.
Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mengatakan, pelaku ditangkap, Sabtu (10/11) sekitar pukul 20.30 WIB.
"Pelaku ditangkap saat sedang bersembunyi di rumah pamannya di Tiyuh Gunung Sari,” terang Malik, Minggu (11/11).
Terbongkarnya kasus pemerkosaan itu bermula dari laporan EY (44), ayah kandung MU.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/98/B/X/2018/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Kibang, tanggal 29 Oktober 2018.
“Kejadian yang dialami korban MU terjadi pada hari Minggu bulan Juli 2018, sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung Pramuka tempat korban bersekolah," papar Malik.
EY sendiri baru mengetahui peristiwa pemerkosaan terhadap putrinya dari saksi Eko Bayu Saputra, Minggu (21/10) sekitar pukul 20.00 WIB
Setelah mendapatkan kabar itu, EY pun langsung memanggil MU.
"Di hadapan ayahnya, MU menceritakan kejadian yang dialaminya sambil ketakutan. Karena usai diperkosa oleh IM, pelaku sempat mengancam akan membunuh korban dan keluarganya apabila korban bercerita tentang kejadian tersebut,” terang Malik.
Kapolsek menambahkan, barang bukti yang disita dalam kasus ini berupa kunci gudang Gedung Pramuka, terpal tenda terbuat dari parasut warna hitam kombinasi warna merah jambu dan kuning primary.
Selanjutnya, kaus lengan pendek warna merah kombinasi biru bertuliskan panitia O2SN, training panjang warna hitam kombinasi putih, dan ponsel Advan warna hitam.
Selain itu, juga disita sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa pelat nomor beserta kunci kontak dan surat tanda nomor kendaraan.
Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Lambu Kibang.
Ia akan dijerat pasal 81 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
”Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Iptu Malik.
Diperkosa Gurunya Sendiri
Sebelumnya, peristiwa yang mirip serupa juga dialami siswi SMP berinisial TA (16)
Ia diperkosa oleh Eman (33), gurunya sendiri.
Eman adalah guru honorer di sebuah SMP negeri di Bandar Lampung.
Akibat perbuatannya, ia pun terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa, 6 November 2018.
Dalam kesaksiannya, TA mengaku sudah beberapa kali dirudapaksa oleh terdakwa yang tidak lain adalah gurunya.
"Bahkan, dalam pengakuan saksi korban, terdakwa mengancam saksi korban jika tidak menuruti," ungkapnya.
JPU mengatakan, Eman hanyalah seorang guru ekstrakurikuler.
Ia mengajar olahraga bola voli di sekolah korban.
"Kalau ancaman tidak naik kelas atau mendapat nilai buruk tidak ada dalam kesaksian saksi korban," bebernya.
Adapun dalam dakwaannya, JPU menuturkan bahwa terdakwa telah merudapaksa TA sebanyak empat kali.
Perbuatan itu terjadi pada Sabtu, 5 Mei 2018 hingga Minggu, 22 Juli 2018
"Awalnya terdakwa mengirimkan pesan ke saksi korban dengan alasan ada hal penting yang ingin dibicarakan," kata JPU.
Sabtu, 5 Mei 2018, keduanya bertemu di sebuah pantai di daerah Telukbetung Timur.
"Sampai di lokasi, ternyata tidak ada pembicaraan. Namun, terdakwa melakukan perbuatannya (cabul) di semak-semak. TA sempat melawan. Tapi, karena kalah kekuatan, dia pun pasrah," sebutnya.
Perbuatan terdakwa berlanjut pada Sabtu, 12 Mei 2018.
Seusai latihan voli, terdakwa memberikan jamu kepada TA dengan dalih agar tidak hamil.
Namun, TA menolak. Perbuatan bejat terdakwa pun kembali terulang.
Aksi terdakwa tak cukup di situ saja.
Kamis, 21 Juni 2018, dengan alasan hendak membicarakan hal penting, terdakwa dan TA bertemu di pantai kawasan Telukbetung Timur.
"Di sana saksi korban memberikan buah nanas. Tapi, lagi-lagi ditolak. Terdakwa kembali melakukan perbuatan cabul," ujar JPU.
Perbuatan bejat terakhir dilakukan terdakwa pada Minggu, 22 Juli 2018, di pantai yang sama.
Namun, setelah itu TA mengeluh sakit pada perut dan alat vitalnya.
Dari hasil pemeriksaan visum di RSUAM nomor 357/459/A/VII/0.2/4.13/VII/2018 tertanggal 31 Juli 2018, ditemukan luka robek pada selaput dara korban.
Baca: Siswi SMA di Kotabumi Hamil Usai Digagahi Tetangganya 2 Kali
Pengalaman pahit juga dirasakan AZ (14), warga Kotabumi, Lampung Utara.
DR, ayah AZ, harus menelan pil pahit saat mengetahui anak semata wayangnya sudah hamil lima bulan.
Dengan mengenakan jilbab biru, Minggu, 30 September 2018, siswi kelas 1 SMA ini menceritakan kisah pilu yang dialaminya.
AZ mengaku dua kali dicabuli oleh pria yang merupakan tetangganya sendiri.
Terakhir, AZ dipaksa melayani nafsu bejat pelaku pada tiga bulan lalu di rumah neneknya.
Di bawah ancaman senjata tajam, AZ tak bisa berbuat banyak.
AZ tak melaporkan perbuatan pelaku kepada keluarganya karena takut.
“Saya takut. Saya hanya bisa diam dan tak sanggup menceritakannya ke keluarga,” beber AZ saat diwawancarai di kediamannya.
DR, ayah korban, mengaku baru mengetahui kejadian yang dialami anaknya beberapa hari lalu.
Ia tidak menyangka anaknya menjadi korban kelakuan bejat tetangganya.
Perbuatan tersebut terbongkar saat ada perubahan pada perilaku korban. Misalnya, korban sering muntah-muntah.
Ketika ditanya, AZ hanya mengaku sedang sakit.
Namun, DR tak percaya begitu saja.
Korban pun dibawa ke seorang bidan.
Mengetahui anaknya hamil, DR langsung shock. ”Kami sekeluarga shock berat,” tambahnya.
Apalagi setelah tahu bahwa pelakunya adalah tetangga sendiri. Pihak keluarga pun melaporkan kasus ke polisi.
Laporannya bernomor LP/1077/B-1/IX/2018/POLDA LAMPUNG/SPKT RES LU. (*)