Warga Blokade Jalan yang Digunakan PT Toba Pulp Lestari, Ini Pemicunya
pemblokiran jalan merupakan buntut persoalan antara masyarakat dengan manajemen PT Toba Pulp Lestari
Editor: Eko Sutriyanto
Namun hingga berita ini diterbitkan, Direktur PT TPL Mulia Nauli maupun Humas PT TPL Agusta belum memberikan jawaban bahkan pesan WhatsApp hanya sekadar dibaca.
TPL Sayangkan Aksi Penutupan Jalan
Berita ini telah diperbarui.
Asisten Manajer Komunikasi Korporat PT Toba Pulp Lestari Tbk, Augusta Bonatua Sirait mengaku menyayangkan adanya aksi penutupan jalan Ramba Bulu Hadang - Sitikko Langit, Desa Aek Raja, Kecamatan Parmonangan, Senin (5/11/2018).
"Penutupan jalan oleh oknum masyarakat desa Aek Raja yang menghambat kegiatan operasional perusahaan," kata Agusta.
Menurutnya, manajemen PT Toba Pulp Lestari menghadiri pertemuan pada Rabu (7/11/2018) dengan Kepala Desa Aek Raja, unsur pimpinan Kecamatan Parmonangan, Polsek Parmonangan, Danramil, KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Wilayah XII Tarutung, dan sejumlah perwakilan masyarakat Aek Raja.
"PT Toba Pulp Lestari, menghormati analisa KPH Wilayah XII bahwa jalan Ramba Bulu Hadang - Sitikko Langit berada di wialyah konsesi hutan tanaman industri perusahaan dan masuk dalam kawasan hutan. PT Toba Pulp Lestari, juga menghormati keputusan Uspika Parmonangan yang meminta masyarakat membuka akses jalan yang ditutup. PT Toba Pulp Lestari, Tbk. tidak pernah menyerobot lahan milik masyarakat," ujar Agusta.
Masih menurut Agusta, TPL menjalankan kegiatan operasionalnya sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian TPL terbuka untuk berdialog dengan masyarakat Aek Raja.
(jun-tribunmedan.com)