Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Belasan Perempuan Terjaring Razia Gara-Gara Bonceng Sepeda Motor dengan Cara Ini

Dikarenakan larangan duduk ngangkang hanya sebatas imbauan, maka bagi wanita yang terjaring hanya diberi nasihat

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Belasan Perempuan Terjaring Razia Gara-Gara Bonceng Sepeda Motor dengan Cara Ini
Serambi Indonesia/Teuku Dedi Iskandar
Petugas Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Barat menjaring sejumlah perempuan yang tak memakai jilbab dan busana ketat di ruas Jalan Gajah Mada, Meulaboh tepatnya di depan Kantor Bupati Aceh Barat, Kamis (29/9/2016) siang. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia  Saiful Bahri

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Personel Wilayatul Hisbah (WH) menggelar razia busana pengguna jalan di depan Taman Riyadah Lhokseumawe, Selasa (13/11/2018).

WH ikut menjaring wanita yang duduk mengangkang saat berboncengan di sepeda motor.

Razia yang berlangsung sekitar dua jam (10.00 WIB-12.00 WIB), polisi syariah berhasil menjaring 17 wanita yang duduk mengangkang saat berboncengan di sepeda motor.

Di Kota Lhokseumawe, sekarang ini masih berlaku imbauan larangan duduk ngangkang yang diteken unsur muspida plus ini dikeluarkan pada 8 Januari 2013.

Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Dr Irsyadi, menyebutkan, dalam upaya menjalankan himbauan tersebut, maka setiap digelar razia busana di jalan, tetap menghentikan sepeda motor bila ada wanita yang duduk ngangkang saat berboncengan.

Namun begitu, dikarenakan larangan duduk ngangkang hanya sebatas imbauan, maka bagi wanita yang terjaring, hanya diberi nasihat.

Baca: Gempa Tektonik Magnitudo 3,7 SR Mengguncang Pidie Jaya Aceh

Rekomendasi Untuk Anda

Selanjutnya polisi syariah meminta wanita tersebut mengubah cara duduknya dengan menyamping.

Setelah itu mereka pun boleh melanjutkan perjalanan kembali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas