Belasan Perempuan Terjaring Razia Gara-Gara Bonceng Sepeda Motor dengan Cara Ini
Dikarenakan larangan duduk ngangkang hanya sebatas imbauan, maka bagi wanita yang terjaring hanya diberi nasihat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Saiful Bahri
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Personel Wilayatul Hisbah (WH) menggelar razia busana pengguna jalan di depan Taman Riyadah Lhokseumawe, Selasa (13/11/2018).
WH ikut menjaring wanita yang duduk mengangkang saat berboncengan di sepeda motor.
Razia yang berlangsung sekitar dua jam (10.00 WIB-12.00 WIB), polisi syariah berhasil menjaring 17 wanita yang duduk mengangkang saat berboncengan di sepeda motor.
Di Kota Lhokseumawe, sekarang ini masih berlaku imbauan larangan duduk ngangkang yang diteken unsur muspida plus ini dikeluarkan pada 8 Januari 2013.
Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Dr Irsyadi, menyebutkan, dalam upaya menjalankan himbauan tersebut, maka setiap digelar razia busana di jalan, tetap menghentikan sepeda motor bila ada wanita yang duduk ngangkang saat berboncengan.
Namun begitu, dikarenakan larangan duduk ngangkang hanya sebatas imbauan, maka bagi wanita yang terjaring, hanya diberi nasihat.
Baca: Gempa Tektonik Magnitudo 3,7 SR Mengguncang Pidie Jaya Aceh
Selanjutnya polisi syariah meminta wanita tersebut mengubah cara duduknya dengan menyamping.
Setelah itu mereka pun boleh melanjutkan perjalanan kembali.