Demseria, Oknum PNS yang Palsukan Status Kematiannya Disebut Sukses Berbisnis Sebelum Terlilit Utang
Demseria disebut memiliki kehidupan mencukupi di Perumahan Handayani. Demseria sempat sukses berbisnis grosir sebelum terlilit utang.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Dedy Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, BINJAI - Demseria Simbolon, oknum guru SD 027144 yang selalu bolos mengajar namun menerima gaji dan memalsukan kematian untuk mencairkan asuransi kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah ditetapkan Kejari Binjai sebagai tersangka, sejumlah saksi dan juga Demseria sudah menjalani beragam pemeriksaan.
Wanita paruh baya berambut ikal tersebut dituduh terlibat dugaan penyelewengan uang negara dan pemalsuan status, karena uang jaminan kematian dari PT Taspen berhasil dicairkan.
Namun siapa sangka ternyata Demseria Simbolon, menurut teman-temannya sesama pengajar adalah guru yang tergolong dari kalangan ekonomi berada, dibanding guru-guru lainnya.
Demseria disebut memiliki kehidupan mencukupi di Perumahan Handayani, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Jatikarya, Binjai Utara.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan (Disdik) Binjai Utara, Emi Sutrisnawati membeberkan hal tersebut, sembari mengatakan, bahwa Demseria juga berbisbis selain PNS.
Demseria sempat sukses berbisnis grosir sebelum terlilit utang.
"Selama ini kami mengenalnya berdasarkan keterangan tetangganya, dulu Demseria sempat jaya. Demseria buka bisnis grosir di rumahnya, Komplek Handayani," jelas Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan (Disdik) Binjai Utara, Emi Sutrisnawati di ruang kerjanya, Senin (12/11/2018).
Terkait ulah Demseria yang merugikan negara, Emi mengaku sudah membeberkannya semua kepada penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai.
Baca: PKL Pasar Gembong Surabaya Bentrok dengan Petugas Satpol PP
Menurut dia, UPT Disdik Binjai Utara tidak dapat melakukan pemutusan gaji Demseria sebelum terbit Surat Keputusan Wali Kota terkait hal tersebut.
Menurut dia, UPT Disdik Binjai Utara kini sudah dihapuskan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Kini, Emi bukan Kepala UPT Disdik Binjai Utara lagi sejak Juli 2018. Melainkan sekarang berubah nama menjadi Koordinator.
"Sekarang adanya koordinator, tidak lagi Kepala UPT. Soal gaji dia kan harus ada SK Wali Kota, Wali Kota yang bisa putuskan (gaji Demseria). Saya di sini Maret 2014 masuk. Setelah masuk dapat laporan soal dia, saya perintahkan kepala sekolah. Ya sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 lah kami menindaknya, pimpinan dia yakni Kepala Sekolah yang melakukan penindakan," ujar dia.