Gadis Kecil Berusia 7 Tahun Ini Dilibatkan dalam Aksi Pencurian Motor oleh Ibunya Sendiri
Apabila menolak, maka DAF akan dipukul, dihajar dan ditendang sampai dia berhasil menuruti semua kemauan ibunya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Hasyim Ashari
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Bocah yang baru berumur 7 tahun yang masih duduk di bangku kelas 1 SD, DAF diamankan di Polsekta Pontianak Barat.
Ia dan ibunya diduga telah melakukan pencurian dan penggelapan sepeda motor.
Devi Tiomana, Ketua Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN) yang mengungkapkan hal itu.
Devi yang selama ini dikenal sebagai aktivis perempuan dan anak ini, menuliskan kisah tentang DAF di akun Facebook miliknya, Devi Suhandoto, Selasa (13/10/2018).
“DAF umur 7 thn pelajar kelas 1 SD dikawasan Pontianak Timur terpaksa diamankan Polsekta Pontianak Barat karena diduga telah melakukan pencurian dan penggelapan motor bersama2 ibunya,” tulis Devi.
Devi menjelaskan DAF dan ibunya ditangkap tanggal 4 November 2018.
Ia kemudian mengaku menemukan sejumlah fakta terkait aksi DAF dan ibunya tersebut.
“DAF gadis kecil ini telah beberapa kali melakukan pencurian motor dan ponsel dibeberapa TKP,” tulis Devi.
Baca: Polisi Ringkus Sepasang Kekasih Spesialis Curanmor di Tangerang
Pengakuan DAF kepada Devi, ibunyalah yang telah memaksanya melakukan aksi kriminalitas itu.
"Apabila dia menolak, maka dia akan dipukul, dihajar dan ditendang sampai dia berhasil menuruti semua kemauan ibunya,” tulis Devi lagi.
DAF juga menceritakan bagaimana dirinya berbagi peran dengan ibunya dalam aksi pencurian sepeda motor.
Ternyata DAF hanya berbekal sebilah obeng.
"Saya hanya mencongkel kunci pakai obeng yangg dibeli di Pasar Tengah hingga rusak. Bila sudah rusak, Mamak yang bawa kabur motor dan menjualnya," tulis Devi menirukan penuturan DAF ketika ditanya keikut sertaannya mencuri motor.
DAF juga mengaku beberapa kali disuruh mencuri dan mencopet handphone di Pasar Tengah Pontianak.
“Untuk menutupi aksinya, dia hrs menjadi pengamen di Lampu Merah yangg selalu diawasi dari jauh oleh ibunya,” tulis Devi lagi.
Sebagai aktivis, Devi menuliskan sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), anak pelaku tindak pidana yang belum berumur 12 tahun tidak boleh boleh diproses secara hukum.
“Tapi akan dilakukan pembinaan dan rehabilitasi, sehingga pada tanggal 6 November 2018, DAF diserahkan kepada Pemerintah Kota Pontianak,” tulis Devi.
Menurutnya Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Sosial sudah harus berani menerapkan PP Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pengasuhan Anak untuk kasus DAF.
“Ibunya harus dicabut hak pengasuhannya. Sebab ibunya sebagai orangtua tunggal anak tidak cakap melakukan pengasuhan dgn menempatkan anaknya sebagai pelaku kriminal,” tulis Devi.
“Setelah hari ini bertemu ibunya di ruang Kanit Reskrim Polsekta Pontianak Barat, justru semakin memperjelas buruknya perlakuan seorang ibu pada anak,” tulis Devi lagi.
DAF selama ini telah diiperalat untuk memuluskan semua aksi kriminalitas sang ibu.
Devi menilai DAF gadis kecil yang yang cukup cerdas di usianya dikendalikan sang ibu untuk untuk aksi kejahatan yang cukup beresiko bagi keselamatan dirinya sebagai seorang anak.
Sebab pencurian motor sering berakhir dengan aksi brutal massa dengan pembakaran motor beserta orangnya.
Menurutnya alasan tidak punya pekerjaan, telah membuat ibunya memanfaatkan situasi anak untuk mencoba menyamarkan perilaku kriminalnya.
“Sungguh perbuatan keji yang tidak pantas dilakukan seorang ibu manapun di dunia ini,” tulis Devi lagi.
Memenuhi hak dasar anak saja belum mampu, kok anak sudah harus dididik menjadi seorang kriminal.
“Saya lalu teringat dengan Raperda Ketahanan Keluarga yang kemaren dibahas bersama OPD dan DPRD Kalbar. Mencoba memahami esensi dari Raperda tersebut sejauh mana bisa di implementasikan utk menghentikan kasus seperti yang dialami DAF,” tulis Devi.
Ia pun mengaku belum menemukan makna itu dalam pasal per pasal.
Devi berharap Raperda tersebut bisa memberikan solusi atas berbagai masalah yang timbul pada keluarga-keluarga rentan.
Bukan hanya sebatas regulasi penambah koleksi Lembaran Daerah sehingga tidak ada lagi kasus2 spt DAF, eksploitasi seksual dan ekonomi oleh orangtua pada anak, dan kasus2 anak lainnya.
“Mari ikut peduli, lindungi anak dari segala bentuk kejahatan,” tulis Devi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.