Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu di Kediri Ini Tega Buang Bayi yang Baru Dilahirkannya, Ini Alasannya

Terkuak sudah alasan Maya Iranawati (34) hingga tega membuang bayinya sendiri.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Ibu di Kediri Ini Tega Buang Bayi yang Baru Dilahirkannya, Ini Alasannya
surabaya.tribunnews.com/didik mashudi
Waka Polres Kediri, Kompol Made Dhanu dan Kasat Reskrim AKP Hanif Fatih saat gelar kasus Ibu membuang bayinya, Selasa (13/11/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Terkuak  sudah alasan Maya Iranawati (34)  hingga tega membuang bayinya sendiri.

Janda tersebut merasa malu karena telah melahirkan anak tanpa suami.

"Bayi yang saya lahirkan hasil hubungan gelap dengan laki-laki lain," ungkap Maya saat press rilis di Mapolres Kediri, Selasa (13/11/2018).

Maya semakin tertekan karena kondisi bayi berjenis kelamin perempuan itu berat badannya hanya 2 kg. Dia khawatir bayinya dimungkinkan pertumbuhannya lambat atau tidak normal.

Bayi hasil hubungan gelap itu dilahirkan Maya di RS Aura Syifa pada 3 November 2018. Kelahiran bayi melalui operasi caesar.

Pelaku dan bayinya sempat dirawat selama 4 hari. Bayi sempat dibawa pulang pada 7 November pukul 19.00 WIB.

Namun sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka memasukkan bayinya ke dalam kardus yang telah dilubangi bagian samping kanan dan kiri untuk sirkulasi udara.

Berita Rekomendasi

Di dalam kardus selain digeletakkan bayi, juga ada sejumlah perlengkapan bayi. Kemudian kardus diikat tali.

Dengan menggunakan sepeda motor, Maya pergi membuang bayinya di samping rumah warga Jl Gereja, Desa Sambirejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Baca: Petani di Jombang Mulau Kembangkan Tanaman Sorgum

Kotak kardus berisi bayi ini keesokan harinya ditemukan oleh Jajar (58) pemilik rumah.

Baca: Nikmati Menu Indonesia di Singapura, Jokowi: Sayang Belum ada Sang Pisang, Kaesang Tersinggung

Wakapolres Kediri, Kompol Made Dhanu menjelaskan, tersangka bakal dijerat pasal 77 B dan 76 B Undang-undang RI No 35/2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta," tandasnya.

Tersangka tampak pasrah dengan hukuman yang bakal diterima akibat membuang bayinya. Saat ini bayi perempuan masih dititipkan di Ruang Bayi RSUD Pare.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas