Keluarga Bidan Winda Tolak Damai, Minta Kasus Disuntik Dokter 56 Kali Dilanjutkan, Ini Alasannya
Iwan juga mengatakan, terkait kemungkinan pelanggaran kode etik kedokteran, semuanya merupakan wewenang penuh IDI
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Keluarga bidan Destriana Dewanti bersikeras agar kasus dokter Yusrizal Saputra yang suntik bidan itu lebih dari 50 kali, tetap dilanjutkan proses hukumnya hingga tuntas.
Pihak keluarga korban menolak jika ada upaya damai yang hingga saat ini masih diupayakan oleh keluarga Yusrizal Saputera yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Dokter Yusrizal ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh kepolisian karena tindakannya menyuntik bidan hingga puluhan kali, 22 September lalu.
Dokter Yusrizal dan bidan Destriana sama-sama bekerja di RSUP Kepri Tanjungpinang, namun dokter Yusrizal menyuntik bidan cantik tersebut di rumahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, orangtua dokter Yusrizal Saputra berharap kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan keluarga bidan Destriana.
Namun, pihak keluarga bidan tetap kukuh agar kasus ini dilanjutkan secara hukum karena mereka ingin tahu motif dokter menyuntik bidan tersebut hingga puluhan kali.
"Dari pihak korban, sampai sekarang menginginkan perkara ini sesuai prosedur hukum tetap dilanjutkan. Dari pihak kita tak ada rencana damai," kata pengacara korban bidan Destriana Dewanti, Iwan Kusuma dikonfirmasi TRIBUNBATAM.id lewat sambungan telepon, Selasa (13/11/2018).
Keluagra korban masih penasaran, apa sebenarnya motif dokter Yusrizal hingga menyuntik bidan Destriana berkali-kali sehingga bidan itu tak sadarkan diri.
"Ya, itu makanya, agar motif ini bisa ketahuan. Karena korban juga tak tahu apa motif hingga melakukan seperti itu. Biarlah penyidik menyelesaikan sesuai prosedur. Biar nanti tahu apa motifnya karena proses penyidikan juga masih dilakukan," ungkapnya.
Awalnya penyidik Polres Tanjungpinang menggunakan pasal 84 tentang tenaga medis dalam perkara ini.
Namun belakangan, Polres Tanjungpinang menerapkan pasal 351 tentang penganiayaan.
"Saya terima surat kuasa dari keluarga saat mau rekontruksi dilakukan. Dari penyidik kita dapat bahwa pasal yang diterapkan pasal 351. Tapi ini masih pengembangan, ya," kata Iwan.
Hingga saat ini polisi belu8m menahan dokter Yusrizal sebagai tersangka.
Menurut Iwan, pihaknya tidak mempersoalkan hal itu karena hal itub kewenangan penyidik.
"Bagi kami, yang penting proses hukum berjalan baik," katanya.
Iwan juga mengatakan, terkait kemungkinan pelanggaran kode etik kedokteran, semuanya merupakan wewenang penuh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Kita percayakan IDI bekerja untuk menyelidiki hal itu," katanya. (Wahib Wafa)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Keluarga Tolak Damai, Ingin Usut Tuntas dan Ungkap Motif Dokter Suntik Bidan Destriana Berkali-kali,