Pria di Malang Ini Tega Ajak 2 Anaknya Bobol Rumah Tetangganya
(39) Warga Jalan Tapak Siring, Kelurahan Samaan, Kecamatan Klojen, Kota Malang yang diduga telah melakukan pencurian bersama dua anaknya,.
Editor: Sugiyarto
Laporan Reporter Surya, Rifky Edgar
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Polsek Klojen Kota Malang menangkap JJ (39) Warga Jalan Tapak Siring, Kelurahan Samaan, Kecamatan Klojen, Kota Malang yang diduga telah melakukan pencurian bersama dua anaknya,.
Salah satu dari dua anak itu bahkan masih di bawah umur.
Dalam askinya, JJ (39) mengajak anaknya MT (19) dan PK (16). Mereka mencuri di rumah tetangganya, Tuminah (66), Minggu (11/11/2018).
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri mengatakan, kasus tersebut terungkap karena di lokasi rumah korban ditemukan sepasang sandal yang diduga milik pelaku.
"Akibat perbuatan tersebut, satu keluarga ini berurusan dengan polisi, mereka diduga sebagai pelaku pencurian,” ucap AKBP Asfuri.
Sebelumnya, Polsek Klojen telah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya kasus pencurian uang dan perhiasan.
Dengan laporan tersebut, anggota unit Reskrim Polsek Klojen langsung melakukan olah TKP dan menemukan sepasang sandal milik pelaku.
Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil menangkap ketiga pelaku pada Minggu (11/11/2018).
Asfuri menjelaskan, pencurian dilakukan PK dengan memotong tali tambang pengaman pintu dengan menggunakan pisau.
Setelah itu mereka memasuki lorong dengan menyuruh JJ mencongkel pintu menggunakan besi dan menuju ruang dapur bersama MT dan PK.
”Tersangkanya memang berstatus bapak dan anak. Bapaknya ini menyuruh kedua anaknya melakukan pencurian, mereka merusak pintu rumah, hingga akhirnya masuk dalam rumah dan menggasak barang-barang berharga yang ada dalam rumah," jelasnya
Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 11 juta dan perhiasan berupa kalung dan dua buah cincin emas. Sehingga total kerugian sebesar Rp 16 juta.
Dari kasus pencurian yang melibatkan satu keluarga itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 10 juta, baju, jaket, topi, sebuah linggis, cincin emas, sebilah pisau, kalung dan sandal.
"Untuk bapak dan anak pertamanya kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan anak kedua yang masih di bawah umur kami limpahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," jelasnya.