Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cemburu Buta, Fikri Kejar Lalu Ayunkan Senjata Tajam ke Arah Pacar

Tersangka dijerat dengan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang penganiayaan atau kekerasan terhadap anak di bawah umur

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Cemburu Buta, Fikri Kejar Lalu Ayunkan Senjata Tajam ke Arah Pacar
HO/Polsek Banjarmasin Selatan
Tersangka pelaku penganiayaan diamankan jajaran Polsek Banjarmasin Selatan M Fikriansyah alias Fikri (23) 

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Diduga cemburu, M Fikriansyah alias Fikri (23) tega menganiaya pacarnya berinisial DD (16) menggunakan senjata tajam.

Sebenarnya korban DD berusaha menghindar, berlari namun tetap dikejar oleh pelaku yang membawa senjata tajam.

Saat bisa terkejar tersangka  menyerang menggunakan senjata tajam itu dan melukai bagian bawah kelopak mata korban.

Penganiayaan itu terjadi di Jalan Tatah Belayung, Tanjung Pagar (depan rumah tersangka), Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Selasa (12/11/2018) malam sekitar pukul 20.00 Wita.

Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol Najamuddin Bustari, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sisworo Zulkarnain mengatakan, selama ini antara tersangka dengan korban sudah saling kenal, dan keduanya berpacaran.

Pada malam kejadian korban menginap di rumah tersangka.

Lalu tiba-tiba handphone android milik DD ada chating dari seorang lelaki.

Baca: Wakil Wali Kota Banjarmasin Pantau Pembangunan RS Sultan Suriansyah

Berita Rekomendasi

Tersangka yang mengetahui kejadian itu marah kepada korban karena cemburu hingga terjadi perang mulut.

Lalu korban marah-marah dan mengejar korban, sambil memegang sajam.

Setelah dekat sajam langsung diarahkan tersangka ke wajah korban, sehingga mengenai bagian bawah kelopak matanya

Akibatnya, korban warga Jalan Dahlia Kebun Sayur, Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin mengalaminya bekas tusukan sajam.

Kejadian itu dilihat oleh 2 saksi dan korban mengadu ke Polsekta Banjarmasin Selatan.

Tidak lama kemudian tersangka berhasil dibekuk.

Tersangka dijerat dengan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang penganiayaan atau kekerasan terhadap anak di bawah umur. (banjarmasinpost.co.id/jd)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas