Diduga Terlibat Korupsi, Dua Direktur PT Jamkrida Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan
Kedua tersangka yang ditahan di Rutan Kejati Jatim tersebut yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) Achmad Nur Chasan dan Direktur Keuangan, Bugi
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) akhirnya menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Jamkrida, Rabu (14/11/2018).
Kedua tersangka yang ditahan di Rutan Kejati Jatim tersebut yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) Achmad Nur Chasan dan Direktur Keuangan, Bugi Sukswantoro.
Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi mengungkapkan keduanya terbukti telah menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Menurut Didik, penggunaan uang hasil korupsi itu berlangsung dalam kurun 2015 hingga 2017 secara berangsur-angsur hingga puluhan kali.
Baca: Jaksa Shandy Johan, Korban Lion PK-LQP Dimakamkan
"Untuk penggunaannya sedikit demi sedikit, sekitar 40 kali," beber Didik kepada awak media.
Terlihat kedua tersangka telah mengenakan seragam tahanan Kejati Jatim, yakni berupa rompi berwarna merah.
Kedua tersangka juga terus menutupi wajahnya dari sorotan kamera saat digelandang petugas Kejati Jatim menuju ruang tahanan.
Sebelum menahan kedua tersangka, Kejati Jatim telah memanggilnya sebagai saksi pada Rabu pagi (14/11/2018).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.