Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Terlibat Korupsi, Dua Direktur PT Jamkrida Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

Kedua tersangka yang ditahan di Rutan Kejati Jatim tersebut yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) Achmad Nur Chasan dan Direktur Keuangan, Bugi

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Diduga Terlibat Korupsi, Dua Direktur PT Jamkrida Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan
Surya
Salah satu tersangka korupsi PT Jamkrida 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) akhirnya menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Jamkrida, Rabu (14/11/2018).

Kedua tersangka yang ditahan di Rutan Kejati Jatim tersebut yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) Achmad Nur Chasan dan Direktur Keuangan, Bugi Sukswantoro.

Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi mengungkapkan keduanya terbukti telah menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Menurut Didik, penggunaan uang hasil korupsi itu berlangsung dalam kurun 2015 hingga 2017 secara berangsur-angsur hingga puluhan kali.

Baca: Jaksa Shandy Johan, Korban Lion PK-LQP Dimakamkan

"Untuk penggunaannya sedikit demi sedikit, sekitar 40 kali," beber Didik kepada awak media.

Terlihat kedua tersangka telah mengenakan seragam tahanan Kejati Jatim, yakni berupa rompi berwarna merah.

Kedua tersangka juga terus menutupi wajahnya dari sorotan kamera saat digelandang petugas Kejati Jatim menuju ruang tahanan.

Berita Rekomendasi

Sebelum menahan kedua tersangka, Kejati Jatim telah memanggilnya sebagai saksi pada Rabu pagi (14/11/2018).

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas